Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terjerat Perkara Korupsi Baru

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Foto: Instagram Eddy Rumpoko
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Foto: Instagram Eddy Rumpoko
ADVERTISEMENT
BATU - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko kembali tersandung kasus korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan pria yang akrab disapa ER itu pada tahun anggaran 2001-2017.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tim jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
''Iya benar, pada Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa (19/10/2021).
Padahal, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya. Dia terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2011-2017 lalu.
Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. Atas perbuatan itu, dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan sejak 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, dalam perkara yang baru, kata Fikri, Eddy tidak ditahan. ''Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan dan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam hal ini, ER didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.