Menang Rekapitulasi, Sanusi-Didik Puji Kinerja KPU Kabupaten Malang

Konten Media Partner
18 Desember 2020 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Santoko. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Santoko. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Malang telah keluar. Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut satu, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto (Sandi), dinyatakan menang.
ADVERTISEMENT
Kendati hasil tersebut diprotes Paslon nomor urut dua dan tiga, sehingga kemungkinan akan berlanjut kegugatan, Paslon Sandi tetap memuji kinerja KPU Kabupaten Malang.
"Kami bersyukur atas hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang ini, dan sejak awal kami melakukan pers rilis memang hasil itu tidak berubah. Karena kita yakin seluruh proses yang kita lakukan dan jalani bersama yang kita rekap adalah data faktual semua di tingkat kecamatan," ucap LO Paslon Sandi, Santoko, usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020, di Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (16/12/2020).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang ini mengaku, tidak terkejut dengan hasil ini. "Karena semuanya sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Malang yang sudah bekerja secara profesional. "Terkait hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, sangat kita apresiasi dan sangat hargai. Hasil pada hari ini perlu kita syukuri bersama dan menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Malang sangat dewasa dalam proses demokrasi dan tanggapan pada hasilnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan dua Paslon lain, dia menilai tidak ada masalah sejak tahapan pemungutan suara sampai rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Tidak ada masalah pada kami, dan bahwa ada perubahan di tingkat kecamatan itu merupakan fakta di lapangan. Dan mekanismenya juga memang harus begitu," ucapnya.
"Prinsipnya selama tidak ada penambahan, pengurangan, dan perubahan pada data perolehan suara, maka semua sudah pada batas-batas peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terakhir, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tidak akan ikut-ikutan melancarkan gugatan pada KPU Kabupaten Malang.
"Yang saya tangkap, untuk perolehan suara pasangan calon satu, dua, dan tiga, tidak mendapatkan tanggapan karena prosesnya sudah benar. Adapun sebagaimana yang disampaikan (protes) saat sidang itu, sepenuhnya hak dari saksi sebagai representasi pasangan calon," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga tidak memusingkan gugatan yang akan dilayangkan Paslon nomor urut satu dan dua. Karena yang akan digugat nantinya hanya KPU Kabupaten Malang. "Dan bukan kami yang digugat nanti, karena kami ini hanya sebatas menyelesaikan tugas," pungkasnya.