Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Mengaku Korban Laka Akibat Pemadaman Lampu Jalan di Malang, Ternyata Hoaks
5 Juli 2021 21:31 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kebijakan pemadaman lampu jalan (PJU) di atas jam 20.00 WIB di Kota Malang selama masa PPKM Darurat, disorot banyak pihak. Terlebih setelah ada kecelakaan lalu lintas yang membuat seorang pemuda berinisial APU luka parah di bagian wajahnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang dialami APU ini dibagikan di media sosialnya dan kemudian viral dan dibagikan oleh banyak akun informasi di Malang Raya.
Postingan awal APU yang semula dari Facebook itu berisi foto seorang laki-laki yang mengalami luka lecet di bagian wajah, kaki, dan tangannya usai kecelakaan. Dia menuding kecelakaan ini terjadi akibat minimnya penerangan di jalan selama masa PPKM Darurat.
''Matur nuwun Walikota Malang pak Sutiaji yang terhormat. Gara-gara lampu dalan sampean pateni aku di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab. (Terima kasih Walikota Malang pak Sutiaji yang terhormat. Gara-gara lampu jalan anda matikan aku ditabrak sepeda dan yang menabrak tidak mau tanggung jawab),'' tulis APU, disertai foto-foto.
ADVERTISEMENT
''Masio loro ne perih panas aku ora berobat pak ji. Wedi ne engkok di sangkakno kenek Covid. Matur nuwun sanget kanggo njenengan. (Walaupun sakitnya perih panas aku tidak berobat pak ji. Takutnya nanti dikira kena Covid. Terima kasih banyak untuk anda)," tambahnya.
Postingan ini kontan menuai respon warganet dan viral. Rata-rata warganet sependapat dengan pernyataan APU. Menurut mereka, pemadaman PJU tidak relevan dengan upaya pengendalian COVID-19.
Namun, setelah ditelusuri Polresta Malang Kota dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, ternyata unggahan APU adalah hoaks. Dimana foto yang diunggah tersebut merupakan foto lama. Namun diunggah kembali di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.
Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, mengatakan bahwa kebijakan pemadaman PJU di beberapa titik Kota Malang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada malam hari. Karena selain tempat usaha dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, maka PJU juga dipadamkan sehingga menambah tingkat efektivitas serta sebagai penanda berlakunya PPKM Darurat di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
“Pemadaman PJU ini tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan kebijakan itu, kami telah menyurvei terlebih dahulu titik mana yang akan dipadamkan. Tidak semua dipadamkan, kami melihat kondisi jalan. Jika ada jalan yang berlubang misalnya, maka PJU tetap dinyalakan supaya tidak terjadi kecelakaan,” ujar Sutiaji, pada Senin (5/7/2021).
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa masyarakat diharapkan tidak membuat konten hoaks yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal dampak konten hoaks sangat banyak, kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan dan kepada pembuat hoaks.
“Dampak kepada pemerintah akan terjadinya ketidakpercayaan masyarakat tentang program yang sedang dijalankan. Sehingga mobilitas masyarakat tidak terkendalikan yang pada akhirnya PPKM Darurat tidak sukses dijalankan di Kota Malang,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pembuat konten hoaks, kata Sutiaji, akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto SSos, mengatakan bahwa sebelum menyebarkan konten hoaks, lebih baik dipikirkan dulu dampaknya apa. Sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, misalnya seperti kasus APU ini.
“Setelah ditangani oleh pihak berwajib pasti sudah menyesal. Tetapi penyesalan itu sudah tidak ada gunanya lagi. Karena walaupun minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, maka dia akan tetap diproses secara hukum,” ujar Wiwid yang juga pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Malang itu.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, agar jangan mudah terpengaruh dan percaya dengan berbagai konten di media sosial. Karena apa yang dilihat belum tentu kebenarannya, lebih baik cek dulu sebelum mempercayainya.
“Jangan pernah membagikan konten berbau hoaks di media sosial. Karena jika yang dibagikan terbukti konten hoaks, maka yang membagikan juga bisa terjerat UU ITE. Saya juga mengimbau kepada akun media sosial komunitas untuk mengecek kebenaran konten terlebih dahulu. Jika sudah tidak ada masalah atau hoaks di dalamnya, maka baru diterima untuk diunggah di grup komunitas yang dikelola,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, APU sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Dia melalui ayahnya meminta maaf kepada warga Kota Malang karena anaknya telah membuat konten hoaks yang menghebohkan.
Menurut pengakuan ayah APU, kecelakaan yang dialami anaknya terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu, bukan pada saat dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang.
“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya atas nama orang tua dari APU menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolresta Kota Malang, Bapak Sutiaji Wali Kota Malang, dan seluruh warga Kota Malang. Di mana dengan postingan anak saya ini sehingga meresahkan warga Kota Malang. Ini kejadian sudah terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu,” ujar ayah dari APU, saat meminta maaf secara terbuka.
Dengan unggahan anaknya yang menulis dia kecelakaan akibat pemadaman PJU, kata ayah APU, maka seolah-olah kejadian yang dialami anaknya akibat pemadaman PJU Kota Malang.
ADVERTISEMENT