news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ODGJ di Malang Bunuh Ayah karena Uang Rp 3 Juta

Konten Media Partner
25 Maret 2021 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dikejutkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di rumah milik Adi Pratama (26), pada Selasa pagi (23/03/2021).
ADVERTISEMENT
"Kasus ini bermula saat pelaporan kepada Polsek Dampit bahwa ditemukan mayat di salah satu rumah di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dengan bekas luka cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mapolres Malang, pada Kamis (25/03/2021).
Identitas korban adalah Tamin (46) yang bekerja sebagai buruh tani di Kecamatan Dampit sekaligus ayah dari Adi Pratama.
Hendri kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan berbagai interogasi dan penyelidikan. Akhirnya, diketahui yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini adalah anaknya sendiri yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pembunuhan, si tersangka sempat melarikan diri ke hutan yang ada di Kecamatan Dampit juga. Tapi tetap dilakukan upaya pengejaran dan pengungkapan oleh anggota kita di lapangan. Hingga akhirnya, malam harinya si tersangka bisa kita amankan berikut dengan motornya yang digunakan untuk melarikan diri," sambungnya.
Setelah melakukan interogasi kepada Adi Pratama, akhirnya jajaran Polres Malang berhasil menguraikan kronologi kejadian pembunuhan sadis ini.
"Korban mendatangi rumah anaknya yang juga pelaku. Biasalah, bapak kepada anaknya pasti ada kepedulian untuk ingin tahu kondisi anaknya saat ini, karena si tersangka ini memang tinggal sendiri," paparnya.
"Akhirnya Pak Tamin ini sampai di rumah pelaku pada pukul 23.00 WIB dan pada pukul 01.00 WIB sempat terdengar suara cekcok yang diperkirakan antara Pak Tamin dan pelaku," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Awal mula cekcok diketahui karena uang Rp 3 juta yang diminta pelaku kepada ayahnya. "Saat diidentifikasi, ternyata pelaku ini minta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Hal ini yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban," bebernya.
"Lalu pada pukul 01.30 WIB itu, tetangga mendengar teriakan minta tolong dari rumah si pelaku. Tapi karena cekcok antara keduanya biasa terjadi, sehingga itu sudah biasa bagi tetangga," lanjutnya.
Setelah suara minta tolong tersebut, pada pukul 02.00 WIB para tetangga melihat secara langsung si pelaku meninggalkan rumahnya dari pintu garasi menggunakan motor. Namun, hingga pagi hari pukul 06.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari rumah anaknya.
"Setelah tidak kunjung pulang, kerabat Pak Tamin ini mulai resah, dan tetangga ini menginformasikan bahwa Pak Tamin ini belum keluar rumah anaknya hingga pukul 06.30 WIB," katanya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kerabat Tamin datang ke TKP dan memanggil-manggil Tamin tapi tidak ada jawaban. "Akhirnya dia masuk lewat garasi dan di dalam ditemukan mayat dalam kondisi banyak bekas luka bacok yang cukup parah dan menyebabkan banyak darah di mana-mana," ujarnya.
Menurut penuturan tersangka, uang Rp 3 juta tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, karena seringkali keinginannya tidak dituruti, Adi Pratama langsung kalap. "Uang Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku juga mengatakan jika seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya. Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz tidak dipenuhi," jelasnya.
Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga menuturkan, tersangka juga menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya, namun kecurigaan tersebut tidak bisa dibuktikan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa dan dikoordinasikan dengan RSJ Lawang, tujuannya untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaannya. "Untuk sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan," tuturnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.