Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota akan melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Operasi yang menyasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bakal dimulai pekan depan, yakni 24 Agustus - 4 September 2020.
ADVERTISEMENT
''Barang bukti paling banyak hingga Juli 2020 ini narkotika jenis sabu. Beda kalau tahun kemarin paling banyak ganja,'' ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Minggu (23/8/2020).
Hingga Juli 2020, Polresta Malang sudah mengungkap 33 kasus dengan 40 tersangka penyalahgunaan narkotika. "Untuk pengguna sabu kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan pelajar," paparnya.
Leo mengungkapkan, pihaknya bahkan sudah menetapkan sebanyak enam Target Operasi (TO) sebagai sasaran penindakan operasi. Tetapi juga tak menutup kemungkinan untuk mengungkap kasus lain di luar TO yang telah ditetapkan tersebut.
Meski dalam kondisi pandemi, kata Leo, tak menjadi hambatan bagi pihak kepolisian dalam menindak peredaran narkoba ini.
''Kalau kami lihat dari data tahun 2018 hingga 2019, ada kenaikan hasil ungkap kasus. Sehingga kami berupaya di tahun 2020 ini, kami bisa ungkap lebih banyak baik dari perkara, barang bukti, maupun tersangkanya," harapnya.
ADVERTISEMENT
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini nantinya akan melibatkan 50 personel yang berasal dari Polresta Malang Kota dan seluruh jajaran Polsek.
Dari personel yang akan diturunkan, juga dibentuk tim satgas yang terdiri dari Satgas Lidik, Satgas Penindakan, dan Satgas Sidik.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang, mengungkapkan operasi ini akan menyasar seluruh bandar narkotika. Sasaran razia dari operasi tersebut juga menyasar tempat-tempat hiburan.
"Dari tim lidik menemukan tempat hiburan menjadi sarang peredaran narkotika dan miras. Razia sendiri akan menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020,'' jelasnya.
Rosa melanjutkan, bila hasil rapid test pengunjung reaktif, maka akan diserahkan kepada Dinkes Kota Malang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan bila hasil tes urine pengunjung positif memakai narkotika, maka akan kami lakukan penindakan," pungkasnya.