Konten Media Partner

Orang Tak Dikenal Bongkar Paksa Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan Malang

9 Desember 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar stadion kanjuruhan sebelum dibongkar. Foto/Rubianto
zoom-in-whitePerbesar
Pagar stadion kanjuruhan sebelum dibongkar. Foto/Rubianto
ADVERTISEMENT
MALANG - Orang tidak dikenal tiba-tiba membongkar pagar pembatas antara tribun dan lapangan di Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
Padahal pagar tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara Tragedi Kanjuruhan yang kasus hukumnya sedang berlangsung.
Polisi langsung bergerak atas kejadian tersebut. Polres Malang melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan telah meningkatkan status kasus pembongkaran ini menjadi penyidikan.
"Saat ini kami tengah mendalami motif dan hari ini kami memeriksa saksi atas nama H yang diduga sebagai penanggungjawab kegiatan (pembongkaran) tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro, Kamis (9/12/2022).
Wahyu mengatakan bahwa H yang diduga bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut merupakan warga sipil dan tidak tergabung dengan instansi mana pun. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memanggil enam orang saksi lainnya, namun mereka belum memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi, yang tidak datang kurang lebih enam orang," kata Rizky.
ADVERTISEMENT
Pembongkaran ini diketahui terjadi pada Senin (28/11/2022). Polres Malang kemudian menerima pengaduan atas peristiwa tersebut pada Kamis (1/12/2022). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Selasa (6/11/2022).
"Dasar menaikkan status menjadi penyidikan ini yang jelas perilakunya ada, barang buktinya ada. Kami juga menerima pengaduan, artinya ada yang dirugikan," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, pembongkaran dilakukan pada satu pagar serta paving di sekitarnya. Secara umum, kondisi Stadion Kanjuruhan masih sama seperti semula.
Pelaku pembongkaran pagar ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.