Konten Media Partner

Palsukan Dokumen Imigrasi, Warga Kanada Ditangkap

18 Desember 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
zoom-in-whitePerbesar
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menangkap Khan A Ahmad, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, pada Kamis kemarin (17/12/2020).
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Hal ini diungkapkan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo, bahwa yang bersangkutan ditangkap berkat kejelian petugas saat memeriksa sejumlah dokumen.
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
"Iya benar. Berkat kejelian petugas saat memeriksa dokumen dan data WNA saat pengajuan permohonan izin tinggal. Dia kami amankan Kamis kemarin, bersama sejumlah barang bukti,'' terangnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. "Kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dalam waktu dekat, akan dilakukan persidangan,'' imbuhnya.
Lebih lanjut, Khan A Ahmad akan dideportasi usai menjalani hukuman di Indonesia. Akibat perbuatannya, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT