Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Pasangan Bakal Calon Bupati Malang Independen Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
22 Agustus 2020 6:51 WIB
![Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi faktual di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jumat (21/8). Foto: rizal adhi pratama](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1598053734/xxmrpluyaty4eghqjfvf.jpg)
ADVERTISEMENT
MALANG - Perjalanan Pasangan Bakal Calon Bupati Malang dari jalur independen, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2020.
ADVERTISEMENT
Lantaran, mereka kekurangan sekitar 14.000 dukungan untuk bisa dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
"Hasil dari rekapnya, untuk dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 115.000 sekian, dan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.769 dukungan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada Jumat Malam (21/08/2020).
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi faktual di Kantor DPRD Kabupaten Malang ini. Berdasarkan pantauan, langsung memanas saat baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (21/8).
Rapat pleno berjalan lambat karena perbedaan pandangan antara pihak Malang Jejeg selaku pengusung Pasangan Calon Bupati Malang jalur independen, dengan pihak KPU terkait hasil perbaikan verifikasi faktual.
Akhirnya setelah rapat panjang sampai pukul 23.30 WIB, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan TMS. "Maka Heri Cahyono dan Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat untuk mendaftar (sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Malang)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi seperti yang tadi disamping jika Bakal Pasangan Calon Bupati tidak menerima, bisa menempuh mekanisme untuk memperjuangkan haknya," sambungnya.
Sebelum menyampaikan keberatan, pihak Malang Jejeg sempat mengajukan sanding data antara data milik mereka dengan milik KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang.
"Tadi sanding data tidak merubah hasil, karena ketika disandingkan TMS dari kami berapa, dari LO berapa dan dari Bawaslu berapa. Sehingga proses sanding data harusnya sudah selesai di tingkat bawah, dan itu sidah selesai dibuktikan dalam lampiran BA6 bahwa keberatan yang dituliskan tidak menyampaikan keberatan terkait berapa yang TMS," paparnya.
Namun, usaha itu tetap belum bisa meloloskan keduanya untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Malang. Hingga pihak Malang Jejeg akhirnya menyamping keberatan dan akan menggugat hasil tersebut di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, seperti yang saya sampaikan bahwa hasil rekap. Tapi belum selesai untuk mereka, karena masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil dan prosesnya bisa ditujukan pada Bawaslu," pungkas Anis.