Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pedagang Minyak Goreng Curah Wajib Terdaftar di Aplikasi Simirah
3 Juli 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Per tanggal 11 Juli 2022, pedagang minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0. Mereka yang tidak mendaftarkan diri, tidak akan bisa lagi mendapat pasokan minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi. "Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak curah," ucapnya, pada Minggu (3/7/2022).
Menurutnya, sosialisasi tentang aplikasi ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu. Sosialisasi akan terus dilakukan selama dua minggu, hingga 10 Juli 2022 mendatang.
Dengan adanya aplikasi Simirah ini, kata dia, pembeli minyak goreng curah bisa terdata karena mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tidak boleh membeli," kata Mahila.
Ini juga untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong minyak secara berlebihan. "Setiap NIK akan dibatasi 10 liter minyak goreng per hari," kata Mahila.
ADVERTISEMENT
Selama masa sosialisasi, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih boleh menggunakan KTP.
Menanggapi hal tersebut, pedagang kelontong di Pasar Pakisaji, Istirohani (51) mengaku keberatan karena banyak pembeli yang tidak melek teknologi. "Banyak yang nggak bisa (teknologi). Ibu-ibu di sini banyak yang nggak bisa. Mereka ke pasar nggak bawa handphone," katanya.
Di samping itu, ia sendiri belum menerima sosialisasi terkait aplikasi ini. "Saya belum dengar (tentang aplikasi Simirah)," imbuhnya.
Ia juga merasa direpotkan dengan banyaknya aturan-aturan baru dari pemerintah. "Terlalu repot. Kami ini sudah repot mikirin perekonomian dan hal-hal lain," kata Istirohani.
Senada, pedagang kelontong yang lain, Sumarni (48) mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak pasar atau pemerintah terkait aplikasi Simirah. "Saya dengar dari teman. Tapi kalau sosialisasinya belum (dapat)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan keharusan mendaftar di aplikasi Simirah cukup merepotkan. Tapi, ia akan berusaha mengikuti aturan pemerintah jika memang diwajibkan begitu. "Repot pastinya. Tapi kalau diwajibkan, saya nurut saja," tutupnya.