Pegawai Dipalu Bos, Keluarga Korban Diminta Sebut Itu Kecelakaan Kerja

TUGUMALANG.ID- Pihak Triangle Cafe and Beer House memaksa agar keluarga korban pemukulan oleh atasan, Novi Fransiska Aditama (26), menyebutkan apa yang dilakukan atasannya kepada Adit (panggilan akrab korban) adalah sebuah kecelakaan kerja. Hal itu diungkapkan oleh ayah Adit, M. Muhtarom.
Menurut Muhtarom, pihak kafe memaksa keluarganya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tangan anak mereka remuk akibat kecelakaan kerja. "Kalau terkait surat pernyataan itu, intinya kejadian yang menimpa si Adit ini sebagai kecelakaan kerja," ucapnya, saat dihubungi tugumalang.id.
Muhtarom bilang, maksud dari surat tersebut, yaitu pihak keluarga harus sepakat agar kasus tersebut selesai dengan cara damai. "Jadi pihak kafe itu mengajak pihak keluarga berdamai dan sepakat untuk membiayai operasi dan perawatan sampai sembuh," katanya.
Dikatakan Muhtarom, dirinya masih menerima jika pihaknya diberikan kompensasi hingga anaknya pulih, namun ia menolak jika hal tersebut dianggap sebagai kecelakaan kerja. Sebab, kejadian yang menimpa putranya tersebut sangat parah, hingga kemungkinan terburuknya adalah cacat.
Akhirnya, pihaknya melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian di Polres Malang Kota pada Kamis (8/8/2019). Menurut Muhtarom, dirinya baru melapor hampir seminggu setelah kejadian lantaran ingin fokus pada kondisi putranya tersebut.
"Anak saya kondisi seperti itu, jadi saya lebih mementingkan anak saya karena tulangnya remuk. Sebab, kata dokter jika tidak segera diatasi takutnya akan ada infeksi dan harus diamputasi," bebernya.
Sementara itu, Adit bercerita bahwa tangannya remuk dipukul majikannya berinisial J (40), lantaran dirinya dituduh menjual minuman keras tanpa seizin atau sepengetahuan dari majikannya. Ia dipaksa menenggak minuman keras, dipaksa mengakui dosanya. Hingga akhirnya, sang majikan menyuruh Adit untuk meletakkan tangannya di atas meja dan menghantamnya dengan palu bergerigi.
"Dia keluarkan palu dari celananya. Setelah itu saya disuruh agar tangan saya ditaruh di atas meja. Saya taruhlah tangan saya, kemudian saya disuruh bercerita terkait kecurangan yang pernah saya lakukan. Berhubung saya tidak melakukan kecurangan, saya bilang cerita apa? Saya tidak mengerti apa-apa. Kemudian dia memukul meja di sebelah tangan saya sambil dia teriak 'Cerita kamu sekarang!' Kemudian di situlah tangan saya langsung dipukul beberapa kali (dengan menggunakan palu, red)," ceritanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengaku baru akan mendalami kasus tersebut apakah kasus penganiyaan ini termasuk ringan, sedang, atau berat. "Nanti saya tidak lanjuti dulu. Kalau penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP. Tetapi jika dia sampai cacat maka bisa ancamannya sampai di atas 5 tahun," ujarnya.
Dirinya menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut. "Tapi nanti kami juga mencari fakta-fakta seperti hasil visum dan juga keterangan para saksi dan juga pelapor," pungkasnya.
Untuk diketahui, tugumalang.id mencoba mengonfirmasi ke Triangle Cafe yang berada di Jl. Soekarno Hatta Kota Malang. Namun, pihak kelab malam tersebut menolak untuk memberikan keterangan dan menyuruh untuk pergi.
Salah seorang di sana menyatakan bahwa kasus tersebut telah usai. "Kami sedang mediasi dengan korban dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," terang pria yang sejurus kemudian meminta pergi awak media dari lokasi.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq
Foto: Novi Aditama
