Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Dibina di Ponpes Darul Aitam
22 Januari 2020 18:48 WIB
ADVERTISEMENT
Malang - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelajar yang bunuh begal di Malang, pada sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang Selasa (21/1) kemarin menuntut ZA (17) agar diberi pembinaan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Darul Aitam Wajak.
ADVERTISEMENT
LPKS Darul Aitam sendiri merupakan gabungan dari pondok pesantren Al-Huda di Jalan Klakah No. 46, Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. LPKS Darul Aitam sendiri memang menerima Anak Berhadapan Hukum (ABH) seperti halnya ZA.
“Memang kita biasanya menerima ABH yang diserahkan melalui Dinas Sosial (Dinsos),” ungkap pengurus harian LPKS Darul Aitam Wajak, Surono ketika ditemui tugumalang.id Rabu (22/01/2020).
Namun, biasanya LPKS Darul Aitam akan memusyawarahkan pada pengurus lain sebelum akan menerima ABH yang akan dikirim ke tempatnya.
“Biasanya akan kita musyawarahkan dulu apakah akan ditampung di sini atau tidak,” jelasnya.
Untuk kasus ZA, Surono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu latar ZA seperti apa.
“Kita lihat dulu background ZA seperti apa sebelum dimasukkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ZA untuk dibina di LPKS Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang tersebut.
“Belum ada pemberitahuan resmi, cuma saya sudah baca-baca dari media tentang tuntutan itu,” jelasnya.
Surono juga menjelaskan jika saat ini LPKS Darul Aitam memiliki 2 ABH yang tersisa.
“Tapi ABH ini sudah dianggap berhasil dibina, sekarang sudah jadi santri di sini,” ucapnya.
Surono mengaku bahwa sebagian besar LPKS Darul Aitam menerima ABH dari Polres atau Polsek dengan kasus pencurian.
“Kebanyakan ya pencurian yang dititipkan di sini. Jadi kalau ZA ini jadi dititipkan di sini, dia yang pertama sebagai ABH kasus pembunuhan,” ungkap Surono.
ADVERTISEMENT
LPKS yang sudah beroperasi sejak 2016 ini memberikan pembinaan pada para ABH biasanya melalui kegiatan keagamaan.
“Jadi kita dekatkan pada agama seperti mengaji, salat, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” ucapnya.
Surono juga menjelaskan jika setiap 2 bulan akan ada evaluasi apakah ABH ini sudah layak dilepas atau tidak.
“Ada juga kalau memang sudah tidak bisa dibina maka akan kita kembalikan ke Polsek atau Polres,” jelasnya.
Terakhir, Surono menjelaskan jika para ABH bebas dibesuk kapanpun oleh keluarganya.
“Jadi kalau putusan dari pengadilan dibina di sini setahun ya setahun itu dibina. Tapi jam besuk kita bebaskan kapanpun,” pungkas Surono.
Reporter : Rizal Adhi Pratama