Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan di Ponpes
23 Januari 2020 13:22 WIB
ADVERTISEMENT
Malang – ZA (17), pelajar yang bunuh begal di Malang akhirnya diputuskan bersalah pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabuaten Malang, Kamis (23/1/2020) pagi. Ia divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
“Bahwa anak ZA terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan mati, maka anak ZA akan diberikan pidana pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam,” ujar hakim Nunik Defiary sebelum akhirnya mengetuk palu tanda jatuhnya vonis tersebut terhadap ZA.
Mendengar vonis tersebut, ZA hanya terdiam tanpa menunjukkan gerak-gerik apapun. Sementara penasihat hukumnya, Bakti Riza Hidayat hanya menutupi mulutnya dengan kedua tangan sembari sesekali menundukkan kepalanya.
Untuk diketahui, vonis tersebut sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan Rabu (22/1/2020) kemarin. ZA saat itu dituntut untuk menjalani proses pembinaan di LKSA Darul Aitam yang tergabung dalam Pondok Pesantren Al Huda yang berlokasi di Wajak, Kabupaten Malang.
ZA, selama beberapa menit hanya termenung diam melihat hakim keluar dari ruang persidangan. Sementara ayahnya menghampiri dirinya untuk memberi dukungan sambil meminta putranya itu untuk pindah ke tempat duduk sebelahnya.
ADVERTISEMENT
Pelajar 17 tahun itupun keluar dari ruang sidang tanpa memberikan statement apa pun pada awak media dan bergegas menuju lapangan parkir untuk pulang.
Sementara itu, penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu akan menerima atau tidaknya vonis dari sang hakim tersebut.
“Kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir, jadi kita dan keluarga anak ZA akan berembug terlebih dahulu,” terang Bakti.
Menurutnya, hakim hanya melihat dari pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian tanpa melihat dan berpikir pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri karena terpaksa.
“Apa hakim tidak memikirkan tentang pasal 49?” imbuhnya.
Oleh karena itu, Bakti juga menyatakan ia tidak bisa memastikan apa akan menerima putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak menerima, juga tidak menolak putusan tersebut,” pungkas Bakti.
Reporter: Rizal Adhi Pratama