Pelaku Wisata di Kota Batu Terganjal Regulasi Protokol Kesehatan Disparta

Konten Media Partner
5 Juni 2020 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Disparta Kota Batu, Imam Suryono. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Disparta Kota Batu, Imam Suryono. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu, tidak serta merta membuat hotel dan pengelola wisata kembali beroperasi. Sebab, pelaku wisata tersebut wajib mengajukan permohonan buka kembali pada Wali Kota Batu.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu akan di survei oleh tim dari gugus COVID-19 mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, Disparta, Dinkes dan dinas lain yang terkait," jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Imam Suryono, usai melakukan pemantauan di Hotel Golden Tulip, pada Rabu (3/5/2020).
Imam menyampaikan, setiap hotel atau objek wisata harus menyediakan tim gugus penanganan COVID-19, ruang isolasi, fasilitas kesehatan, dan SOP penanganan COVID-19.
"Baru sekitar 8 (hotel), tapi yang mengajukan itu masih belum lengkap jadi saya kembalikan lagi (berkasnya) karena tidak menyertakan fasilitas kesehatannya seperti apa dan ruang isolasinya ada atau tidak, kemudian SOP bagaimana," imbuh Imam.
Sementara itu, untuk objek wisata masih belum ada yang mengajukan permohonan buka kembali kepada Pemkot Batu. "Tapi kita bisa beri peringatan dan diskusi (jika ada yang memaksa membuka)," ungkap Imam.
ADVERTISEMENT
Dia sendiri menargetkan, selama masa transisi new normal life ini, setidaknya 15 objek wisata yang dibuka kembali di Kota Batu. "Buka 50 persen (objek wisata), hotel juga begitu buka 50 persen," paparnya.
"Setidaknya akhir bulan ini sudah buka kembali (semua) yang siap," pungkas Imam.