Pelanggar Masker Sidang di Tempat, Denda Rp 100 Ribu Menanti Warga Malang

Konten Media Partner
14 September 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (dua dari kanan), memimpin langsung operasi yustisi menindak pelanggar pengendara tak bermasker, pada Senin (14/9/2020). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (dua dari kanan), memimpin langsung operasi yustisi menindak pelanggar pengendara tak bermasker, pada Senin (14/9/2020). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Penerapan Inpres No 6/2020 tentang penegakan disiplin bermasker di Kota Malang kini selangkah lebih ketat. Tak ada lagi sanksi sosial. Mulai pekan ini, penerapan disiplin bermasker akan langsung ditindak tegas berupa denda Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Jajaran Forkopimda Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang, serentak menggelar operasi yustisi yang dilakukan di Jalan Jakarta, Kota Malang, pada Senin ini (14/9/2020).
Operasi ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Wali Kota Malang, Sutiaji. Bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (dua dari kanan), memimpin langsung operasi yustisi menindak pelanggar pengendara tak bermasker, pada Senin (14/9/2020). Foto: Ulul Azmy
Puluhan pengendara tak bermasker yang terjaring razia akan langsung disidang di tempat, di hadapan para jaksa. Mereka, kata Leo, para pelanggar ini langsung diberi pelanggaran tertulis di tempat.
"Nanti kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menghadirkan jaksa dan hakim di tempat, disidang langsung saat operasi yustisi,'' ungkap Leo, di sela operasi yustisi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam penegakan sanksi kali ini, juga termasuk memberlakukan denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Menurut Leo, hal ini sudah sesuai dengan kebijakan Perwali 30 Tahun 2020.
''Sosialisasi Perwali itu sudah kita lakukan jauh hari, dengan sanksi sosial. Tapi kali ini tidak, karena bentuk penegakannya langsung kami sidang di tempat. Ini akan kami lakukan sampai pandemi selesai,'' tegas pria yang juga pernah menjabat Kapolres Batu ini.
Leo menambahkan, operasi yustisi menjadi strategi tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol pencegahan virus yang tak kunjung mereda ini.
Saat ini, analisis tingkat kesadaran masyarakat Kota Malang untuk memakai masker masih berkisar 70-75 persen. ''Saya harap bisa terus meningkat,'' pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Sutiaji menambahkan, operasi yustisi dengan penerapan sanksi berupa denda ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di kota bunga ini tak kunjung menunjukkan grafik positif. Kota Malang hingga saat ini masih berada dalam zona merah.
Operasi yustisi ini, kata dia, sebagai implementasi Inpres No 6/2020 dan juga menindaklanjuti Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menggodok peraturan melalui Perda No 2/2020.
"Penerapan punishment ini kami rasa perlu. Diketati lagi sehingga angka kasus bisa menurun dan bisa segera keluar dari zona merah,'' kata dia.
Sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas terkait penerapan sanksi yang lebih efektif.
Bahkan, tambah dia, Pemkot Surabaya sudah menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar masker.
ADVERTISEMENT
"Soal itu nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut sebagai bentuk komitmen Kota Malang menangani wabah COVID-19. Dari operasi yustisi ini diharapkan bisa menekan angka kasus," pungkasnya.