Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Pelayanan Publik Dinilai Terbaik, Kota Malang Raih Penghargaan dari Kemen Pan RB
12 Maret 2021 11:19 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kota Malang patut berbangga. Pasalnya, dua instansinya berhasil meraih penghargaan, sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori “Sangat Baik” Tahun 2020 DPMPTSP Kabupaten / Kota, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
ADVERTISEMENT
Kedua instansi tersebut ialah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Malang Sutiaji berharap hal ini menjadi motivasi bagi jajaran Disnaker PMPTSP Kota Malang, untuk terus mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja teman-teman Disnaker PMPTSP. Terima kasih sudah semangat melayani masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi layanan yang diberikan, kritik dan saran dari masyarakat akan selalu di tunggu untuk semakin meningkatkan kinerja yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, perolehan tersebut didapat berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Baik Disnaker PMPTSP dan Disdukcapil Kota Malang meraih predikat A - bersama dengan unit penyelenggara pelayanan Kabupaten / Kota lainnya yang terpilih.
Evaluasi ini diikuti sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.
Sedangkan, indikator penilaian evaluasi pelayan publik ini, menekankan pada enam aspek berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.
Ialah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Pun, pelaksanaan evaluasi tahun 2020 ini juga berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana, evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dan di tingkat pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Lebih jauh, pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan tahun 2020 untuk pertama kalinya.