Pemakzulan Bupati Jember, Pakar Hukum Tata Negara UB Angkat Bicara

Konten Media Partner
23 Juli 2020 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muchamad Ali. Foto: dok.
zoom-in-whitePerbesar
Muchamad Ali. Foto: dok.
ADVERTISEMENT
MALANG - Bupati Jember, Faida, dilengserkan oleh DPRD Jember melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dia dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melakukan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pemakzulan Bupati Jember tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Dr Muchamad Ali Safa’at SH MH, angkat bicara.
Dia mengatakan, secara normatif Undang-undang pemerintah daerah, bupati dapat dihentikan dan diberhentikan di tengah jalan dengan alasan tertentu.
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay.
"Berdasarkan regulasi penghentian bupati, berdasarkan regulasi itu karena dihentikan dan diberhentikan di tengah jabatan atau meninggal," terang Ali.
Dalam hal ini, DPRD bisa memproses pemberhentian bupati jika bupati melanggar isi janji sumpah bupati. Dalam proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD kemudian diajukan di Mahkamah Agung ( MA).
"Yang bisa memproses itu DPRD, Menteri dan Presiden. Bergantung pada alasannya," terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UB ini menambahkan, proses pemakzulan dibahas oleh internal DPRD. Namun seharusnya, bupati juga ikut hadir secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang DPRD sudah menyetujui itu, proses selanjutnya ke MA dan akan dilakukan pemeriksaan tuduhan pelanggaran terhadap Bupati, terbukti atau tidak," terangnya.
Selanjutnya, jika dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, maka proses pemberhentian akan berakhir. Namun, apabila terbukti, proses selanjutnya akan diajukan ke Kemendagri.