Pemasang Reklame Pro Mild di Kawasan Heritage Malang Kena Tipiring

Konten Media Partner
29 Januari 2020 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi. (Foto: Fajrus Sidiq)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi. (Foto: Fajrus Sidiq)
ADVERTISEMENT
Malang – JJ Promotions sebagai Vendor Reklame Pro Mild di Kota Malang, akhirnya angkat bicara. Setelah ramai diberitakan pemasangan reklame di kawasan cagar budaya itu menuai polemik. Pihak vendor tersebut akhirnya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pada sidang, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
Manajemen JJ Promotions Surabaya, Dedy Kuntarto, menjelaskan soal polemik reklame yang terjadi. Reklame Pro Mild di atas Toko Avia kata dia, mendapat respon keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Saat ini kami tetap berupaya menyelesaikan perizinan yang belum selesai. Dan kami sudah menutup reklame dengan kain,” ucapnya.
Lebih lanjut Dedy menerangkan, proses pengajuan izin sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Bahkan lanjutnya, ada tim reklame gabungan pejabat dari sejumlah dinas, melakukan tinjauan lokasi, di bulan Oktober tersebut.
“Sekaligus ada rapat, dan dibuatkan berita acara pertimbangan diterbitkannya surat izin reklame,” imbuhnya.
Reklame rokok Pro Mild di bangunan cagar budaya di Kota Malang. (Foto: Humas Pemkot Malang)
Bahkan kata Dedy, pihaknya juga sudah mulai membayar pajak di tanggal 13 November 2019. Kepada wartawan, Dedy menyesalkan Pemkot Malang yang menyebut reklame Pro Mild tersebut ilegal. Padahal menurutnya, surat perizinan sudah diurus sejak Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
“Dinas terkait justru menjustifikasi ini reklame ilegal, tanpa berani mengatakan yang sebenarnya,” papar Dedy.
Artinya, pihaknya sudah mengurus izin untuk memasang reklame dengan sengetahuan dinas terkait. Namun menurutnya dinas terkait malah tutup mata dan ikut menyalahkan JJ Promotions.
Sementara di luar ruang sidang, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyatakan, pihak pemasang reklame disanksi tipiring. Itu karena memasang reklame tanpa adanya izin. Saat ini, Pemkot Malang menurutnya masih menunggu hasil analisis Tim Ahli Cagar Budaya terkait penertiban kawasan heritage.
Itu berarti, Pemkot Malang sebelumnya sudah mengetahui JJ Promotions akan memasang reklame di kawasan cagar budaya tersebut?
“Sudah tahu. Tapi kan itu mau dijadikan bangunan cagar budaya. Makanya izin reklame sepertinya masih ditangguhkan,” pungkas Priyadi.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajrus Sidiq