Konten Media Partner

Pemilik Ferso Automotive di Malang Dilaporkan Polisi, Diduga Curi Ban Mobil

Tugu Malangverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Foto: Ulul Azmi
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Foto: Ulul Azmi

MALANG-Pemilik toko suku cadang mobil, Ferso Automotive Malang, Ferry Hartanto dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pencurian mobil dengan melakukan pencurian sparepart (suku cadang) mobil Hilux Double Cabin milik korban.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Mobil Hilux Double Cabin, Nur Hadi bahwa laporan ini bahkan sudah masuk ke Polresta Malang dengan tuduhan penggelapan. ''Laporan sudah masuk di Polresta. Kita laporkan dengan tuduhan penggelapan," ucapnya, Selasa (25/8/2020).

Usut punya usut, kata Hadi, kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya, mengenalkan salah satu penjual mobil -sebut saja namanya Dodik- kepada Pemilik Ferso Automotive Variasi Mobil Suhat Malang, Ferry Hartanto selaku pembeli.

Setelah terjadi kesepakatan, tiba-tiba Ferry mendadak membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal, sebagian uang pelunasan sekitar Rp 70 juta sudah diterima Dodik dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.

"Jadi, karena klien saya ini sebagai perantara, yang ikut mengenalkan penjual ke si pembeli, akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit 70 juta yang nyantol segera dikembalikan. Padahal, kaitan tanggung jawab itu bukan pada klien saya," terangnya.

Lebih lanjut, pada sekitar September 2017, akhirnya Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai kesepakatan.

"Setelah sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Di sana mobil tersebut sekitar mulai Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, di duga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg racingnya diganti standar, dan beberapa sparepart diganti,'' ungkapnya.

Berbagai cara dilakukan kliennya dan Nur Hadi termasuk melakukan somasi karena dirasa tidak ada itikad baik terlapor untuk meminta maaf dan mengembalikan hal yang bukan miliknya. Ketika somasi tak ditanggapi, Nur Hadi beserta kliennya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Laporan kita sudah sekitar 2019-2020 lalu. Total kerugian diperkirakan mencapai 15-30 jutaan," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, perkembangan kasus penggelapan tersebut sekira bulan Mei atau Juni 2020 lalu, status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. ''Prosesnya sudah sidik. Sudah jadi tersangka, juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra-peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian," ujarnya.

Nur Hadi berharap tersangka segera di tahan demi keadilan. Sebab secara subjektif, menurut dia kepolisian punya hak dimana apabila dihawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi karena lamanya proses ini kejadian 2017 seharusnya untuk kewaspadaan, kepolisian dapat menahan dia. Kami berharap ya ditahan," ujar Nur Hadi.

Sementara itu, terkait proses penahanan bos Ferso Automotive ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku juga masih mendalami kasus tersebut. "Mohon maaf ya, nanti saya kabarin lagi, saya dalami dulu kasusnya," tuturnya singkat.