Pemkab Malang Bersama BPN Percepat Penerbitan PKKPR dan PBG

Konten Media Partner
26 April 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan silaturahmi dan diskusi antara Apersi Malang bersama Pemkab Malang dan BPN Malang. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan silaturahmi dan diskusi antara Apersi Malang bersama Pemkab Malang dan BPN Malang. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Badan Nasional Pertanahan (BPN) Malang bakal melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam Silaturahmi bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang, pada Senin (25/4/2022).
Kegiatan silaturahmi dan diskusi bertajuk "Membangun Sinergi Bersama Apersi Menuju Lebih Maju" itu, dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, perwakilan BPN Malang, serta sejumlah pengembang perumahan di Malang.
Kegiatan silaturahmi dan diskusi antara Apersi Malang bersama Pemkab Malang dan BPN Malang. Foto: M Sholeh
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan bahwa keresahan pengembang perumahan di Malang saat ini adalah PKKPR.
"Kami akan tetap mengeluarkan kajian PKKPR yang fungsinya untuk pengendalian agar sesuai tata ruang baik untuk UMK maupun non UMK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan memperpanjang birokrasi pengurusan PKKPR.
Dia mencontohkan, pengajuan site plan akan diproses dengan cepat jika standar teknis dan administrasi bisa dipenuhi dengan baik.
"Terkait LSD (Lahan Sawah Dilindungi) jangan menjadi suatu kegalauan. Kami sedang memperjuangkan ke Kementerian ATR juga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagulung mengatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang di-launching Kementerian PUPR masih dalam proses pematangan.
Untuk itu, mengacu pada SE Sekjen Mendagri tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pihaknya telah meniadakan retribusi IMB melalui SK Bupati Malang.
"Dalam perjalanan itu, kami juga memperbaiki SIMBG. Namun muncul peraturan baru lagi yakni SKB 4 Menteri yang intinya IMB melalui SIMBG tapi retribusinya dengan IMB lama," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kini, pihaknya mengajukan pencabutan SK Bupati tentang peniadaan retribusi IMBehingga retribusi IMB bisa dilakukan melalui SIMBG.
"Terkait PKKPR, kami akan berkoordinasi dengan DPKPCK dan BPN Malang untuk menerbitkan PKKPR dan PBG," ujarnya.
Dia menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait PBG dengan Tim Pansus. Berdasarkan SKB 4 Menteri, dia mengatakan bahwa penerbitan PBG diberi waktu dua tahun.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, dia mengatakan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti. Untuk itu, jika PKKPR dan PBG tak memenuhi aplikasi SIMBG, maka dimungkinkan akan dilakukan secara manual.
Perwakilan BPN Malang, Titik Mega Herdianti menyampaikan bahwa permohonan masyarakat ke BPN terkait PKKPR ini kendala utamanya adalah di LSD.
"Pengadaan tanahnya mungkin dia sebelum LSD-kan, tapi kondisi lapangan masih tetap seperti semula. Makanya kami menunggu juknis dari pusat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Apersi Malang, Doni Ganata menyampaikan apresiasinya kepada DPKPCK Kabupaten Malang, DPMPTSP Kabupaten Malang, dan BPN Malang yang memberikan dukungan kepada pengembang perumahan dengan mengusahakan akan segera menerbitkan PKKPR dan PBG.
"Ke depan, kami akan membuat even lagi tentang LSD yang lebih teknis dan waktu yang maksimal sehingga investasi di Kabupaten Malang lebih mudah," tandasnya.(ads)