Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
MALANG - Menanggapi unggahan seorang pria bernama Dani yang kecewa karena membeli rumah di Perumahan Harmony Attaya (HA), Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengingatkan agar para pembeli lebih teliti sebelum membeli rumah.
ADVERTISEMENT
"Kembali saat awal sebelum membeli harus ada kesepakatan yang harus dicermati dulu," terang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupetan Malang, Wahyu Hidayat, Rabu malam (1/4/2020).
Wahyu meminta para calon pembeli harus mengecek surat-surat serta perijinan dari pihak developer. Atau, bisa langsung datang ke Kantor DPKPCK di Jalan Trunojoyo No 6 Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Konfirmasi ke kami atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar tidak timbul permasalahan setelah membeli," lanjut Wahyu.
Dia juga mengatakan, sebenarnya pihak developer bisa digugat seandainya tidak menepati kesepakatan di awal. "Namun itu tergantung kesepakatannya sebelum membeli," imbuh Wahyu.
Sebelumnya, Dani membuat unggahan di Facebook jika dirinya kecewa pada PT Invessa Karya Pratama selaku developer Perumahan HA. Pasca ia membeli satu unit rumah di Perum HA dan banyak fasilitas tidak berfungsi. Seperti listrik, air, jalan becek, penerangan, gorong-gorong, mushala, hingga penampungan sampah.
Reporter : Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
Editor: Lizya Kristanti