Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Pemkot Malang Pusatkan Lahan Makam COVID-19 di TPU Kutobedah
24 Juli 2020 16:35 WIB

ADVERTISEMENT
MALANG - Krisis lahan makam di Kota Malang sejak pandemi COVID-19 mulai mendapat solusi. Pemkot Malang resmi memusatkan lahan makam khusus untuk jenazah COVID-19 di satu titik, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kutobedah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Lahan makam khusus ini dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, diadakan lantaran ketersediaan lahan makam sudah darurat. Sejumlah lahan TPU yang dikelola Pemkot Malang juga sudah overload alias penuh.
Dari total 9 TPU yang dikelola Pemkot Malang, 4 TPU diantaranya sudah overload seperti TPU Gadingkasri, TPU Mergosono, TPU Ngujil dan TPU Samaan.
Sementara TPU Kutobedah, TPU Sukun Nasrani, TPU Sukun Gang 7, TPU Kasin dan TPU Mergan masih ada tersisa lahan kosong.
Diantara itu, TPU Kutobedah merupakan lahan paling memungkinkan karena aksesnya yang mudah dan masih luas.
Direncanakan, luasan lahan yang disediakan untuk mengubur jenazah COVID mencapai 3.000 m² atau 0,30 hektar. Lokasinya, ada di sisi paling timur.
ADVERTISEMENT
Terpantau, sudah ada belasan makam yang merupakan jenazah COVID-19. Diantara jenazah tersebut merupakan Mr X alias tanpa identitas yang bisa dikenali dengan nisan bertuliskan angka.
''Sementara memang saat ini dikubur disana. Kalau di TPU lain itu banyak faktor mulai akses jalan sempit, medan kuburan yang sulit hingga minim penerangan lampu,'' ungkap Sutiaji, pada Jumat (23/7/2020).
''Awalnya, disana memang selama ini kita gunakan untuk lahan Mr X. Nah, sekarang kita rencanakan, akan kita jadikan lahan makam khusus COVID-19,'' tambahnya.
Soal kriteria lahan makam khusus COVID-19 ini, dijelaskan Kepala UPT Pengelola Pemakaman Umum (PPU) Kota Malang, Takroni Akbar, diperuntukkan bagi jenazah yang tidak memiliki lahan pemakaman di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
''Seperti warga perumahan atau jenazah luar kota yang ditolak warganya misalnya,'' terangnya.
Selain itu, lahan makam ini juga diperuntukkan jika TPU setempat memiliki medan yang sulit dijangkau, overload, termasuk jika ada penolakan oleh warga setempat.
Takroni menambahkan, lokasi penempatan pemakaman khusus ini juga relatif jauh dari pemukiman sehingga warga sekitar tidak perlu khawatir. ''Segala sesuatunya sudah dipikirkan oleh pemerintah. Termasuk segala dampak yang berpotensi timbul,'' pungkasnya.