Pemkot Malang Serahkan Bantuan ke Petani untuk Menanggulangi Inflasi

Konten Media Partner
14 Desember 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serahkan bantuan pada kelompok tani. Foto / Pemkot Malang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serahkan bantuan pada kelompok tani. Foto / Pemkot Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pemkot Malang memberi perhatian lebih bagi para petani di Kota Malang. Perhatian itu dalam bentuk bantuan bagi kelompok tani. Bantuan ini tidak hanya untuk memberdayakan petani tetapi juga sebagai jalan menanggulangi inflasi.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyerahkan berbagai bantuan kepada kelompok tani di Pertanaman Padi Kelompok Tani Mukti V, Kelurahan Bakalan Krajan, Selasa (13/12/2022).
Dalam pemaparannya, Sutiaji menjelaskan bahwa kegiatan ini juga mendukung arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu pemberian bantuan tersebut untuk menghadapi terjadinya inflasi dengan menggerakkan menanam tanaman yang cepat panen.
Selain itu, Pemkot Malang juga konsentrasi memberdayakan warga untuk bercocok tanam dengan sistem urban farming.
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serahkan bantuan pada kelompok tani. Foto / Pemkot Malang
"Dengan lahan terbatas, masyarakat bisa menanam tanaman untuk kebutuhan keluarga. Tujuannya untuk ketahanan pangan keluarga," ujar Sutiaji.
Sutiaji berharap, warga yang menerima berbagai bantuan dari pemerintah agar memaksimalkan dalam bercocok tanam. Sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah bisa memberikan manfaat untuk kebutuhan pangan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap dengan sistem urban farming ini, lahan pertanian saat ini tidak berubah fungsi. Lahan pertanian ya tetap lahan pertanian," sambungnya.
Untuk itu, Pemkot Malang saat ini mengusulkan adanya lahan sawah dilindungi (LSD). Mestinya, kata dia, ada kebijakan insentif dan disinsentif. Insentifnya adalah memberikan bantuan kepada petani. Bantuan tersebut bisa berupa bibit, pupuk, dan lain sebagainya.
Pada acara ini, Dispangtan Kota Malang juga melakukan sampling ubinan tanah per hektare. Tujuannya untuk mengetahui hasil panen jika ditanam padi. "Dari samping tadi, diketahui dari 1 hektare lahan dapat menghasilkan 1,5 ton. Berarti ada 55 juta dibagi empat bulan, maka terlihat kesejahteraan petani masih memprihatinkan," katanya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, ikut memanen padi. Foto / Pemkot Malang
Oleh karena itu, sambungnya, harus ada inovasi untuk mendorong petani di Kota Malang agar memiliki penghasilan dengan memanfaatkan lahan yang ada. Misalnya, jika masih ada lahan tersisa bisa dibuat untuk ternak ayam, budidaya ikan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Lahan pertanian di Kota Malang saat ini tinggal 804 hektare di lima kecamatan. Di Kecamatan Sukun ada 157 hektare dan Kelurahan Bakalan Krajan ada 42 hektare," ucap Wali Kota Sutiaji itu.
Sementara itu, Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, Pemkot Malang fokus mengembangkan pertanian perkotaan atau urban farming. Harapannya ketahanan pangan mulai dari tingkat keluarga, rukun tetangga, dan rukun warga bisa dipertahankan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan bantuan kepada para petani.
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menunjukkan padi hasil panennya. Foto / Pemkot Malang
"Pemberian bantuan ini sesuai dengan amanat presiden untuk mengendalikan inflasi dengan menggalakkan penanaman tanaman cepat panen," kata Slamet.
Bantuan yang diberikan, di antaranya 3 unit hand traktor, 10 unit power weeder, jaring burung, racun tikus, 60 paket sarana budidaya ayam KUB, 25 paket budidaya cabe, 100 paket pembudidaya ikan. Selain itu, diserahkan juga tiga buku tabungan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia senilai Rp10 juta kepada peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
ADVERTISEMENT