Pemuda di Malang Pukuli dan Curi Motor Ibu Kandung

Konten Media Partner
8 Februari 2021 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Kasih ibu sepanjang masa. Itulah yang digambarkan saat pers conference dan pengembalian kepada keluarga pelaku kasus pencurian dalam keluarga di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menceritakan jika kronologi kasus ini bermula saat ada seorang ibu, Suryati, yang melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dia alami.
"Pada 21 November 2021 lalu ada laporan oleh seorang ibu dari Kecamatan Kepanjen tentang pencurian sepeda motor berikut BPKB-nya," terangnya, di Mapolres Malang, pada Senin (08/02/2021).
Pelaku. Foto: Rizal Adhi
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, ditemukan fakta bahwa pelaku pencurian ada anak kandung korban, Qoim Lidinillah (24).
Kendati demikian, Satreskrim Polres Malang tetap melanjutkan kasus tersebut dan menangkap Qoim kendati merupakan anak pelapor.
"Tapi kita tetap melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan, dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan anak kandung dari si pelapor. Dan ternyata benar bahwa dia yang mengambil motor beserta BPKB di rumah ibunya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selama penyelidikan dan penyidikan, ternyata diketahui bahwa pelaku sering melakukan tindakan kekerasan kepada ibu dan kedua adiknya. Dia juga menggunakan hasil curiannya untuk dijual dan digunakan berjudi online.
"Si tersangka ini memang terkenal agak kasar kepada ibu dan adik-adiknya. Begitupun hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku sempat akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP tentang pencurian. Dan Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
"Tindakan yang dilakukan tersangka ini masuk dalam tindakan pencurian dalam keluarga di Pasal 367 ayat 2. Apabila itu perkara yang melibatkan anggota keluarga sedarah atau segaris atau silang, itu tetap dilakukan pidana apabila dilakukan pelaporan," tegas Hendri.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kasus ini, Polres Malang tetap melaksanakan upaya restoratif justice kepada pelaporan dan terlapor.
"Dalam kasus ini merupakan upaya restoratif justice yang berusaha kita lakukan dalam suatu perkara. Jadi, kita tidak semerta-merta melaksanakan asas kepastian hukum. Di sini, kami mengedepankan asas keadilan, yang mana kita melihat pelapor dan terlapor ini adalah ibu dan anak," ujarnya.
Hingga si korban sekaligus ibu pelaku mau mencabut laporannya dan memaafkan semua perbuatan anaknya. "Sehingga bisa dilaksanakan dengan baik-baik dan akhirnya si ibu berkenan dan menerima. Dan menganggap bahwa perkara ini telah selesai setelah dibuatkan surat penyataan dihadapan penyidik," tuturnya.
Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga mengatakan, si pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Si pelaku juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berjanji akan berkelakuan lebih baik pada keluarga dan di masyarakat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Momen hari ini kita kembalikan si pelaku kepada keluarganya," tukasnya.
Dalam momen tersebut, hadir juga ibu dan paman tersangka yang juga menghadiri pers conference tersebut. Pelaku langsung memeluk dan mencium kaki ibunya.
Ibu tersangka, Suryati, mengatakan jika dirinya sudah memaafkan anaknya, dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. "Saya memaafkan anak saya. Mudah-mudahan ke depannya menjadi anak yang lebih baik. Dan bisa menjadi berbakti kepada keluarga," harapnya.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia juga mengatakan tidak akan ikut judi online lagi. "Saya minta maaf kepada keluarga, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tidak akan melakukan judi online lagi," ujarnya.