Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Ulah oknum pendaki tak bertanggung jawab memetik bunga edelweiss di gunung masih kerap terjadi. Seperti yang baru saja dan ramai diperbincangkan di lini masa media sosial. Baru-baru ini, sebuah video yang diunggah akun bernama @kopes_wicaksono viral dan menuai kecaman keras para warganet.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar tersebut, menunjukkan ulah oknum pendaki turun dari puncak Gunung Buthak dengan sejumput bunga edelweiss di tangannya.
Ada sekitar lima orang berpenampilan ala wisatawan (bukan pendaki) dalam video tersebut. Tiga diantaranya tampak membawa sejumput bunga edelweiss di tangannya.
Melihat itu, perekam video sontak menegur dan mengimbau oknum tersebut untuk tidak membawa turun bunga yang mereka petik.
"Gak oleh iku mas digowo. Ono undang-undange iki. Iko barang mbak e gowo, yo gak oleh iko. Ono undang-undang e iki lho," tegurnya dalam bahasa setempat.
Jika diterjemahkan, ''Gak boleh itu dibawa, mas. Ada undang-undangnya gak boleh. Itu yang disana juga mbaknya gak boleh bawa ya,'' tegasnya dalam video berdurasi 28 detik tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ditegur, mereka tampak tersenyum malu dan dengan polosnya mengaku tidak tahu-menahu soal aturan itu. ''Ow iya ta, gak tau aku mas. Nggak-nggak mas, mau tak tanam di bawah situ lo,'' kilah salah satu dari mereka.
Usut punya usut, video ini direkam oleh seorang pendaki dari Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Namanya Agus Setiawan.
Saat dihubungi, kejadian itu terjadi saat Agus sedang dalam perjalanan menuju puncak gunung setinggi 2.868 mdpl ini pada Minggu kemarin (30/8/2020).
Lokasi persisnya Agus memergoki mereka memetik bunga abadi ini saat ada di Padang Savanna, akses kawasan terakhir sebelum menuju puncak.
''Ada sekitar 5 orang yang saya temui, bawa bunga sendiri-sendiri. Karena memang gak boleh, saya tegur dan larang mereka bawa turun,'' terang Agus, pada Kamis (3/8/2020).
ADVERTISEMENT
Agus menduga, oknum pelaku merupakan warga Kota Malang jika dilihat dari aksen dan logat bahasanya.
Kemungkinan, kata Agus, mereka naik gunung ini lewat jalur ilegal sehingga berani membawa turun bunga bernama latin Anaphalis Javanica ini.
''Kalau lewat jalur resmi mereka bakal dilarang dan di sanksi tegas. Kayaknya mereka sekeluarga dan orang-orang sini aja. Lewat jalur ilegal,'' duganya.
Beruntung, usai ditegur mereka menurut dan tidak membawa paksa bunga edelweiss ini turun.
''Tapi pas saya turun dan lewat lokasi yang sama, saya liat bunganya ilang. Kemungkinan dibawa pendaki lain atau mungkin dibawa mereka lagi tanpa sepengetahuan kita,'' ungkapnya.
Perlu diketahui, bunga yang dilindungi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
ADVERTISEMENT
Bagi pelanggar, ada ancaman sanksi pidana yang menanti, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dari kejadian ini, Agus berharap, masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan perusakan lingkungan. Jika hal ini terus terjadi, bukan tidak mungkin lama kelamaan populasi bunga ini semakin terancam, sebagaimana halnya sudah terjadi di Gunung Semeru.
''Saya sangat menyayangkan. Saya berharap tumbuh kesadaran pada masyarakat untuk lebih peduli lagi tentang hal ini. Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga keindahan alam kita biar tetap lestari,'' harapnya.
”Sebenarnya sangat disayangkan. Di Gunung Butak ini tanaman bunga Edelweiss-nya rusak. Banyak bekas dipetik dan dicabut oleh beberapa pendaki. Makanya, saya berharap tindakan itu tidak dilakukanlah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT