Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penetapan Pj Wali Kota Batu Tarik Ulur, Dewan Sebut Ada Tendensi Politik
27 Desember 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MALANG - Penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu oleh Kemendagri terlambat dari rencana yang dijadwalkan. Atas keterlambatan ini DPRD Kota Batu menilai ada tendensi politik jelang Pemilu 2024 dari pemerintah pusat sehingga terkesan menarik ulur penetapan Pj.
ADVERTISEMENT
Diketahui, hingga 27 Desember 2022 yang bertepatan dengan akhir masa jabatan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, penetapan nama Pj masih belum diketahui.
Akhirnya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Sekda Kota Batu, Zadiem Effisiensi, sebagai Plh Wali Kota Batu.
Atas keterlambatan ini, Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud, mengungkapkan kekecewannya. Dia menilai ada kepentingan politis dalam tarik ulur penetapan Pj Wali Kota Batu. Sudah tidak asing, bahwa ajang demokrasi Pemilu kembali akan digelar.
"Yang kami pertanyakan itu kenapa kok bisa sampai molor? Kan bisa saja ada tendensi politis. Kita tahu, Kota Batu ini memang kecil, tapi potensinya besar," kata Didik, politisi partai Golkar tersebut.
Ketentuan penetapan oleh Kemendagri sendiri ini memang terbilang baru. Sebelumnya, jika ada kasuistik seperti ini, Pj Wali Kota langsung ditunjuk oleh Gubernur.
ADVERTISEMENT
Molornya penetapan Pj ini dikhawatirkan berdampak pada jalannya roda pemerintahan daerah. Terlebih, masa kekosongan jabatan secara formil ini berlangsung sekitar dua tahun.
Dikhawatirkan jika roda pemerintahan terlalu lama dijalankan oleh Plh wali kota, hasilnya tidak bisa optimal. Lantaran keterbatasan ruang gerak dan juga kewenangannya dibanding dengan jabatan Pj wali kota.
"Kalau Plh itu kan hanya sebatas menjalankan tugas sehari-hari Wali Kota. Jadi pasti ada risiko pada progres pembangunannya. Kami berharap agar ketetapan nama Pj segera diterbitkan," harapnya.
Hal senada terkait keterlambatan keputusan untuk menetapkan Pj Wali Kota Batu diakui Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, memang terkesan ada tarik ulur. Jika begitu, maka potensi paling tinggi akan dijabat oleh Plh.
ADVERTISEMENT
Penyebab Molornya Pj Kota Batu
"Ya itu tadi memang ada tarik ulur. Tak dipungkiri kalau Kota Batu ini kota kecil, tapi nuansanya sangat luar biasa. Kota kecil dengan anggaran Rp1,2 triliun, tapi peruntukannya hanya untuk 19 desa dan 5 kelurahan," kata Punjul.
"Beda dengan Kabupaten, anggarannya bisa sampai Rp3-4 triliun, tapi menghidupi sekitar 400 desa," timpalnya.
Dugaan atas sebab itulah yang membuat penetapan Pj Wali Kota Batu dimungkinkan terlambat dari jadwal. Punjul bersama Dewanti kini sudah berada di Gedung Grahadi untuk penyerahan SK Plh.
Seperti diketahui, Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi, resmi ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Batu oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/12/2022) malam.
ADVERTISEMENT
Pejabat Sekda Kota Batu itu resmi menerima SK menjabat Plh sampai keputusan calon Pj Wali Kota terbit. Penunjukan Plh ini sendiri ditujukan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Khofifah berpesan agar Plh Wali Kota Baru dapat melanjutkan tugas dengan baik hingga SK dari Mendagri turun. Ini menjadi penting, apalagi saat akhir tahun dan awal tahun seperti saat ini.
"Kota Batu merupakan kota wisata yang terkenal baik di dalam dan luar negeri. Sebuah peluang besar untuk terus memberikan yang terbaik kepada wisatawan dalam dan luar negeri," jelasnya.
Dia berharap Plh Wali Kota yang baru dapat melakukan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh proses pelayanan terutama di sektor pariwisata.
"Saya yakin semua tetap bisa ter-manage dengan baik. sebaik-baiknya. Begitu juga Ibu Dewanti dan Pak Punjul, tetap akan bisa memberseiringi untuk menjaga Batu sebagai Kota Wisata," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini