Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Kecewa Atas Pernyataan Jaksa Agung

Konten Media Partner
20 Januari 2020 19:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020). (Foto: Rizal Adhi Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020). (Foto: Rizal Adhi Pratama)
ADVERTISEMENT
MALANG Jaksa Agung RI Burhanuddin menyebut begal tidak ingin memperkosa teman wanita ZA (17), pelajar yang membela diri hingga menghabisi nyawa begal tersebut. Namun Penasehat Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat, memaparkan bahwa resume penyidikan kepolisian, yang menyebut adanya tindak pidana perampasan handphone dan motor ZA, serta ancaman pemerkosaan kepada VN, teman wanita ZA.
ADVERTISEMENT
“Dalam persidangan, pelaku M Ali Wava dan VN sebagai saksi, keduanya mengakui adanya ancaman pemerkosaan oleh pelaku Misnan dan M Ali Wafa. Ancamannya berkali-kali,” jelas Bakti kepada tugumalang.id partner resmi kumparan.com.
Tidak benar menurutnya jika Jaksa Agung menyatakan tidak adanya niat begal memperkosa teman wanita ZA. Bakti juga menyayangkan Jaksa Agung menyatakan ZA melakukan pembelaan diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh.
“Memangnya perlu diperkosa dulu baru membela diri? Adanya tindakan spontan dengan menusuk pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan,” terang pengacara asli Malang itu.
Tidak hanya itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang Sobrani yang sebelumnya pasang badan dan berdalih tidak menuntut ZA dengan penjara seumur hidup, juga direspons Bakti. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pasar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
ADVERTISEMENT
“Fakta persidangan, jaksa menuntut dengan pasal primari 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat,” jelasnya.
Sedangkan alat bukti pisau yang digunakan ZA, memang disiapkan untuk kegiatan hasta karya di sekolah. Guru ZA juga membenarkan adanya kegiatan hasta karya di sekolah.
“Guru ZA juga bilang pisau memang untuk kegiatan di kelas. Dan waktu kejadian juga kan di jok motor,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi Pratama