Pengakuan Dokter Gina Gratiana yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Malang
ยทwaktu baca 3 menit

MALANG - Unggahan di media sosial, seorang dokter di Kota Malang mengaku menjadi korban mafia tanah dari permasalahan sengketa aset keluarganya, menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di jagad maya.
Dokter bernama Gina Gratiana ini mengaku terkejut 3 aset rumahnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). Padahal dia mengaku tak memiliki piutang atau menjadikan sertifikat 3 rumahnya jaminan piutang kepada pihak manapun.
Dia menilai 3 aset rumahnya ini turut dimasukkan dalam sengketa harta gono-gini dari kedua orang tuanya. Diketahui sengketa harta gono-gini ini melibatkan dua kubu, yakni pihak Valentina, ibu kandung drg. Gina dan pihak anak kandung alm. dr. Hardi.
Kini proses lelang 3 rumah itu telah selesai dieksekusi Pengadilan Negeri Malang atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tuban No.25/2013 untuk membagi harta gono gini tersebut.
"3 rumah itu atas nama saya dan kakak saya dari pertama beli. Itu yang beli ibu saya dari uang yang diberikan nenek untuk saya dan kakak," kata drg Gina.
Untuk itu, dia merasa keberatan jika 3 rumah ini disangkutkan dalam sengketa harta gono gini tersebut. Dia menduga bahwa pihaknya telah menjadi korban dugaan adanya mafia tanah.
"Kenapa saya bilang ini perbuatan mafia, karena dalam diktum putusan apapun itu tidak ada tulisan 3 rumah saya ini akan dilelang atau ini rumah bersama yang dijadikan gono gini," ujarnya.
Dia juga baru mengetahui bahwa pemohon lelang 3 rumahnya ini adalah anak kedua dari mendiang ayahnya serta wanita idaman mendiang ayahnya. Dia juga mengatakan bahwa ternyata pembeli atau pemenang lelang rumahnya adalah anak dari wanita idaman mendiang ayahnya.
Gina mengatakan, sertifikat rumahnya ternyata juga telah berganti atas nama anak dari wanita idaman ayahnya dan sertifikat itu disebut juga ada di salah satu bank. Dimana, salah satu anak wanita idaman ayahnya tersebut juga merupakan direksi dari bank tersebut.
"Makanya saya berani bilang ada dugaan sindikat mafia tanah. Karena ini sudah kolaborasi antara personal personal ini yang juga bekerjasama dugaan saya dengan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, KPKNL dan juga BPN Kota Malang," katanya.
"Harapan saya Presiden Jokowi, satgas pemberantasan mafia tanah, bisa mengungkap sindikat dibalik kasus ini. Kemudian jangan segan segan memecat oknum oknum yang ada di dalam instansi yang membantu memuluskan permasalahan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Hendri Irawan, anak kandung alm. dr. Hardi dalam klarifikasinya menyatakan bahwa 3 aset rumah tersebut merupakan harta bersama dari pernikahan dr. Hardi dengan Valentina.
"Penetapan harta bersama itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tuban No.25 dan telah berkekuatan hukum tetap hingga PK. Sehingga pembagian harta gono gini tersebut melalui PN Malang sebagai delegasi PN Tuban, pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga tidak ada kaiatannya dengan mafia tanah," bebernya.
Dia menyebut bahwa dr. Gina pernah mengajukan perlawanan dalam perkara No.21 PN Malang hingga tingkat MA. Kemudian perlawanan itu telah ditolak.
"Saya memohon kepada Presiden Jokowi, satgas mafia tanah, Kapolri dan Jaksa Agung untuk tidak terkecoh dengan pemberitaan yang ada di media sosial yang dilakukan dr. Gina. Karena permasalahan ini 100 persen adalah permasalahan rumah tangga antara alm. dr Hardi dengan ibu Valentina," jelasnya.
Menindaklanjuti permasalahan itu, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Pihaknya juga telah menggali keterangan dari pihak penggugat, tergugat, pelapor, pejabat BPN hingga KPKNL Kota Malang.
"Perkara tersebut terkait sengketa harta gono gini, jadi bukan tentang mafia tanah. Jadi kami luruskan, tidak ada mafia tanah di Kota Malang," jelasnya.
''Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan saya tidak akan pernah memberi ruang untuk mafia tanah di wilayah Kota Malang,'' tegasnya.
