Pengamen di Kota Malang Todongkan Cutter ke Pengendara Gara-gara Tak Diberi Uang

Konten Media Partner
17 Oktober 2022 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamen di Kota Malang merekonstruksi penodongan cutter ke pengendara di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto/Satpol PP Kota Malang
zoom-in-whitePerbesar
Pengamen di Kota Malang merekonstruksi penodongan cutter ke pengendara di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto/Satpol PP Kota Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Satpol PP menangkap seorang pengamen di Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap setelah ramai diperbincangkan warga karena aksinya menodongkan cutter pada seorang pengendara gara-gara tidak diberi uang.
ADVERTISEMENT
Pengamen itu diduga menodongkan cutter ke pengendara yang berhenti di traffic light ketika tak diberi uang kecil.
Satpol PP Kota Malang telah mengamankan pengamen tersebut pada Senin (17/10/2022) pagi. Dia diamankan tak jauh dari lokasi kejadian penodongan cutter itu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pengamen tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak lantaran meresahkan. Namun akhir akhir ini, banyak masyarakat yang mengadukan bahwa pengamen itu kembali berulah.
"Memang pengamen ini mengakui bahwa dia menakut nakuti pengendara pakai cutter. Tapi pada saat kami amankan, dia mengaku cutter itu dibuang," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan bahwa pengamen tersebut mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk ketika menodongkan cutter ke pengendara untuk meminta uang kecil.
ADVERTISEMENT
"Saat mengacungkan cutter sampai kena kaca pengendara itu menurut pengakuannya pada kondisi mabuk," bebernya.
Menurutnya, pengamen itu bernama AP (37) alias Doweh, warga Jombang. Namun disebutkan, pengamen itu biasa tinggal dan tidur di depan ruko ruko di wilayah Kota Malang.
Dari hasil penggeledahan tas pengamen itu, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya menemukan 2 gunting dan beberapa paku. Namun menurutnya, paku-paku itu digunakan untuk membuat kecrekan untuk alat mengamen.
Kini, pengamen tersebut masih diamankan di kantor Satpol PP Kota Malang. Selanjutnya, pengamen itu akan diserahkan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk dilakukan pembinaan maupun pemeriksaan kejiwaannya.
"Kami hanya mengamankan, selanjutnya akan kami serahkan ke Dinsos untuk tindak lanjut pembinaan atau pemeriksaan kejiwaannya," tandasnya.
ADVERTISEMENT