Penggali Pemakaman COVID-19 di Malang Belum Mendapat Insentif Sejak Januari 2021

Konten Media Partner
5 September 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu penggali kubur di TPU Ngujil. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu penggali kubur di TPU Ngujil. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Ramai polemik insentif untuk petugas pemakaman jenazah COVID-19 belum cair selama 4 bulan sejak Mei hingga Agustus 2021. Nyatanya, ada penggali pemakaman di TPU Ngujil, Kota Malang, yang mengaku belum menerima insentif sejak Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Sejak Januari sampai sekarang tidak ada insentif yang katanya sebesar Rp 750 ribu itu saya terima," ucap Anggi, penggali makam di TPU Ngujil, pada Minggu (5/9/2021).
Dia mengaku, sepanjang tahun 2021 ini, dia turut serta dalam penggalian makam sebanyak 7 kali. Namun hingga saat ini, dia tidak mendapat insentif untuk penggali makam sebesar Rp 750 ribu tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, penyaluran insentif pada tahun 2020 lalu juga tidak ada kejelasan yang pasti. Dari sekitar 27 pemakaman yang dia kerjakan, tidak seluruhnya mendapat insentif.
"Di 2020 memang dapat 3 kali insentif. Pertama dari 9 pemakaman hanya diberi 7 kali. Selanjutnya 3 pemakaman diberi 1 kali Rp 750 ribu itu. Kemudian pemakaman sekitar 15 pemakaman diberi sekitar 6 insentif," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mantan Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar, sebelum dimutasi mengaku bahwa insentif pemakaman COVID-19 yang belum cair hanya 4 bulan yaitu mulai Mei hingga Agustus 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji, juga menyebutkan bahwa hanya ada 4 bulan insentif pemakaman yang belum terealisasi lantaran keterlambatan pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Adapun insentif setiap pemakaman telah dianggarkan sebesar Rp 1,5 juta. Di mana insentif dibagi dua yaitu Rp 750 ribu untuk tim penggali kubur dan Rp 750 untuk tim pemakaman.
"Sampai saat ini belum dibayar itu karena memang belum dicairkan dananya. Di meja saya masih Mei hingga Agustus yang belum dicairkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Siapapun yang melakukan penggelapan, sampai ada OPD yang melakukan penggelapan di masa pandemi ini, nanti akan ditindak tegas dan kita tidak akan melakukan pendampingan hukum," tegasnya.