Konten Media Partner

Penjaga Guest House di Malang Curi Ponsel Tamu

6 Agustus 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis gelar perkara menangkap pelaku pencurian hape di sebuah guest house di Kota Malang. Foto: Ulul Azmi.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis gelar perkara menangkap pelaku pencurian hape di sebuah guest house di Kota Malang. Foto: Ulul Azmi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Melihat ada kesempatan, Dwi Cahyo (20), penjaga Guest House di wilayah Tlogomas, Kota Malang, nekat mencuri handphone milik tamunya yang tertinggal di kamar. Akibat perbuatannya, Dwi harus rela menjadi penghuni hotel prodeo.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Jumat 10 Juli 2020.
Saat berberes kamar yang ditinggal check-out oleh tamunya, pelaku mendapati satu unit ponsel merek Samsung S10+ milik korban yang tertinggal. Bukannya dikembalikan, Dwi memanfaatkan kesempatan itu untuk menyembunyikan sementara ponsel tersebut di bawah kolong tempat tidur.
"Saat akan pulang kerja, tersangka kembali ke kamar dan mengambil dan membawa pulang HP tersebut,'' ungkap Azi, pada Rabu (5/8/2020).
Kemudian korban sadar bahwa ponselnya tertinggal di kamar guest house. Saat korban kembali ke lokasi, petugas berbeda yang sudah ganti shift tersebut tidak menemukan ponsel yang dimaksud.
Akhirnya, korban merasa jengah dan melaporkan berita kehilangan ini ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
Setelah diketahui, petugas langsung menangkap pelaku saat berada di kediamannya di Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (27/7/2020).
Dari pengakuan tersangka, motif pelaku mencuri ponsel akibat terdesak kebutuhan sehari-hari dan baru pertama kali berbuat mencuri di tempat kerjanya sendiri.
''Oleh tersangka, HP tersebut langsung dijual laku dengan harga Rp 800 ribu untuk kebutuhan sehari-hari,'' papar Azi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang perkara pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara.