Konten Media Partner

Persiapan Pemilihan Rektor, UIN Malang Buka Info Penjaringan Bacarek via Website

10 Maret 2021 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Maliki.(dok/UIN Maliki).
zoom-in-whitePerbesar
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Maliki.(dok/UIN Maliki).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Rektor UIN Maliki Malang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag periode 2017-2021 akan segera berakhir pada bulan Juli. Oleh sebab itu Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor melakukan launching website dan media informasi penjaringan bakal calon Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025, melalui website panjar.uin-malang.ac.id.
ADVERTISEMENT
Website tersebut berisi informasi terkait jadwal penjaringan, penyerahan dokumen hingga penetapan hasil verifikasi dokumen, nama panitia, petunjuk teknis penjaringan bakal calon rektor dan lainnya.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Dr H Badruddin menjelaskan, ini merupakan kegiatan tahunan untuk mengisi jabatan Rektor. Kegiatan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dimulai pada tanggal 10 sampai 24 Maret 2021.
"Kami menyebarkan formulir pendaftaran di internal. Alhamdullilah dari internal, kami ada sekitar 15 guru besar yang memenuhi syarat jika mereka ingin mendaftar," terangnya.
Sosialisasi juga dilakukan dengan menyurati seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri(PTKIN) di seluruh Indonesia maupun sekolah tinggi lainnya.
Sehingga nantinya, agar disampaikan kepada masing-masing guru besarnya, jika berminat untuk mengikuti pendaftaran Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa pada tanggal 25–31 Maret 2021, merupakan masa pendaftaran dan penerimaan dokumen fisik. Kemudian tanggal 1–6 April 2021 verifikasi persyaratan administrasi dokumen.
"Tanggal 7 April 2021 dilanjutkan dengan penetapan hasil verifikasi dokumen bakal calon rektor, dan tanggal 8 April 2021 penyerahan hasil verifikasi dokumen bakal calon rektor kepada Rektor,"ujarnya.
Nantinya, akan diteruskan ke Senat untuk diberikan pertimbangan kualitatif. Senat memiliki waktu 21 hari.
"Dari Senat memberikan pertimbangan kualitatif, kemudian akan diteruskan ke panitia seleksi (Pansel) di Kementerian Agama (Kemenag)," tandasnya.
Dia menambahkan bahwa pada pansel tersebut yang kemudian akan menjaring tiga mandiri, atau calon terbaik kemudian diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Rektor yang akan di keluarkan SK kan oleh menteri.
ADVERTISEMENT
"Berapapun yang daftar nanti akan kami tampung dan kami terima," jelasnya.
Dia menambahkan, senat hanya mempunyai wewenang untuk memberikan pendapat atau pertimbangan kualitatif. Senat nantinya akan menerima berkas setelah penjaringan selesai kemudian diserahkan kepada Rektor dan berlanjut diserahkan kepada Senat. Adapun waktu yang ditetapkan paling lambat 14 hari Senat memberikan pertimbangan kualitatif.
"Kalau pertimbangan kualitatifnya belum bisa disampaikan karena nanti tertutup, masing-masing Senat juga nggak tau. Setelah diisi langsung disegel dan diserahkan ke pansel," pungkasnya.(ads)