Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polemik Petani Jeruk, Pemkab Malang: Ada Beda Persepsi Jangka Waktu Sewa Tanah
24 Juli 2020 13:18 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang turut angkat bicara soal pelemik antara petani jeruk dan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo.
ADVERTISEMENT
"Petani jeruk menganggap berhak memanen jeruk mereka karena merasa sudah membayar sewa. Tapi pihak Desa Selorejo mengira masa sewa sudah habis dan petani tidak memperpanjang," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji, pada Kamis (23/07/2020).
Menurut Suwadji, pihak Pemdes Selorejo sudah memberitahu warga jika tanah kas desa akan dikelola BUMDes. "Desa (Selorejo) inikan mau dalam penertiban tanah kas desa. Jadi upayanya mau dikelola dengan baik melalui BUMDes," terangnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan jika Pemdes Selorejo ingin melakukan perjanjian sewa tanah harus dengan bukti dokumen yang valid. Karena tanah kas desa harus melalui inventarisir sehingga terdata rapi.
"Sehingga perjanjiannya jelas. Sehingga harus terinventarisir dan terdata di aset desa. Memang (tanah kas desa) bisa disewakan, tapi hasilnya harus masuk desa," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena sudah ada peraturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang pengelolaan tanah kas desa.
"Pengelola tanah kas desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Dan dalam Perbub Nomor 24 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa," paparnya.
Suwadji juga mengatakan, Desa Selorejo juga harus memiliki Perdes (Peraturan Desa) tentang sewa tanah kas desa. "Perdesnya sebenarnya ada, tapi belum secara teknis. Sehingga kalau timbul masalah, Perdes itu tidak bisa menjawab," bebernya.
Oleh sebab itu, dia berharap ada solusi yang menguntungkan petani jeruk dan Pemerintah Desa Selorejo. "Kita samakan persepsi dan hak bagi pemerintah desa dan hak penyewa, sehingga ideal bagi keduanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suwadji mengatakan, akan menjadi mediator bagi kedua belah pihak yang berseteru. "Mediasi ini supaya ada jalan tengahnya," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sudah ada mediasi sebelumnya bersama Pak Sekda, DPRD dan Muspika Dau," sambungnya.
Namun, rupanya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak. "Saya lihat perkembangannya ada titik jenuh sehingga saling lapor (ke Kepolisian)," bebernya.
Terakhir, Suwadji akan menggandeng bagian hukum Pemkab Malang dan perguruan tinggi untuk menilik polemik di Desa Selorejo. "Kami akan meminta bagian hukum dan universitas untuk mendampingi," pungkasnya.