Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Malang

Konten Media Partner
3 November 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

2 Bulan Gondol 11 Unit Motor

MI alias Bedes (35), spesialis curanmor di Malang kembali diamankan petugas atas kasus serupa. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
MI alias Bedes (35), spesialis curanmor di Malang kembali diamankan petugas atas kasus serupa. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - MI alias Bedes (35), warga asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, seolah tak ada kapok. Baru saja bebas dari penjara pada Mei 2020 lalu, kini dia sudah berulah kembali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan selama kurun 2 bulan yakni September-Oktober 2020, pelaku mengaku sudah berhasil menggondol 11 unit motor.
''Pada september sudah ada 7 motor dicuri, lalu pada Oktober ini dia sudah berhasil melakukan pencurian ke-4 kalinya. Bahkan, dia baru saja bebas penjara di bulan ke-5 lalu atas kasus serupa,'' ungkapnya, pada Selasa (3/11/2020).
Aksi terbarunya diketahui pada Rabu lalu (28/10/2020), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berhasil menggondol 1 unit motor Suzuki Shogun yang terparkir dan kebetulan dalam kondisi kunci tertempel. TKP berada di depan rumah di Jalan Tanimbar, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Melihat kesempatan ini, pelaku menggondol motor dengan dituntun hingga ke jalan raya. Namun aksinya keburu diketahui warga setempat.
ADVERTISEMENT
"Kontan motornya dia lempar lalu dia lari sembari membuang barang bukti yang ada, termasuk kunci T. Dia berhasil kabur,'' terangnya.
Namun apesnya, pelaku sudah masuk radar polisi. Mengingat dia masuk daftar TO dari Reskrim Polsek Klojen yang dipimpin Kapolsek Klojen, AKP Akhmad Fani Rakhim.
Bedes akhirnya berhasil diamankan, di depan warung Soto Madura Jagalan, hari itu juga, sekitar pukul 20.20 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika dialah pelaku pencurian motor tersebut. Dia juga mengakui telah mencuri unit motor lain milik warga Kebonagung, Singosari sebelumnya. Dimana barang bukti dititipkan di rumah temannya
Atas perbuatannya, residivis ini terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya spesialis curanmor untuk kesekian kalinya ini, membuat Leo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat parkir kendaraan.
"Tetap waspada dan jangan parkir kendaraan yang jauh dari pengawasan kita,'' imbaunya.