Konten Media Partner

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Pelaku Kasus Fetish Mukena di Malang

20 September 2021 19:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat rilis kasus fetish Mukena. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat rilis kasus fetish Mukena. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
Malang - Polresta Malang Kota berusaha mengungkap fakta kasus fetish mukena. Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus yang menggemparkan Kota Malang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kominfo Jatim, ahli bahasa hingga psikolog dalam melakukan pengusutan kasus ini.
"Berdasarkan keterangan ahli, sesuai gambar yang di upload di twitter akun mukena tersebut tidak masuk dalam kategori pendistribusian kesusilaan karena tidak menampilkan gambar secara utuh yang mengandung unsur kesusilaan," jelasnya, Senin (20/9/2021).
Adapun komentar liar dalam unggahan gambar tersebut disebutkan, tidak bisa dikontrol oleh pengunggah. Karena media sosial bersifat terbuka sehingga siapa saja bisa memberi komentar. Maka menurutnya, terlapor DA tidak bisa dijerat dalam pidana lantaran juga tak ada unsur pidana dalam komentar yang ada.
ADVERTISEMENT
Namun disebutkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Sehingga jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Di sini kita tetap menindaklanjuti secara profesional dan memproses kasus ini secara mendalam berdasarkan fakta alat bukti dan keterangan yang ada. Apabila ini terbukti masuk tindak pidana pasti akan tindak, tapi kalau tidak masuk, terpaksa akan kita hentikan," paparnya.
"Untuk sementara ini kami masih mendalami hasil koordinasi kami. Memang kami belum menemukan unsur pidananya, tapi kita terus dalami," imbuhnya.
Sayekti Pribadi Ningtyas S.Pi, M.Pd, psikolog klinis. foto/M Sholeh
Sementara itu, Sayekti Pribadi Ningtyas S.Pi, M.Pd, psikolog klinis yang turut melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaannya, DA mengidap gangguan.
"Jadi kategorinya sudah masuk dalam gangguan fetisisme mukena yang sudah diidapnya sejak kelas 4 SD," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan standar psikologi klinis untuk menyebut seseorang mengalami gangguan fetish atau tidak, terdapat kriteria setidaknya dilakukan minimal 6 bulan secara intens terhadap objek.
"DA ini sangat lebih dari 6 bulan karena sudah dari kelas 6 SD. Itu sekitar 10 tahun sampai hari ini. Saat SD itu yang bersangkutan juga pernah dibawa ke psikolog karena terjadi sesuatu yang harus melibatkan psikolog," bebernya.
Namun disebutkan, DA tidak secara intens dan mendalam untuk menjalani penyembuhan ke psikolog. Sehingga hingga saat ini DA masih mengidap kelainan fetish mukena.
"DA ini menggunakan mukena dalam objek fetish-nya. Dia tidak tertarik pada benda lain dan dia melakukan pemenuhan hasrat seksualnya dengan mukena setiap hari. DA tidak dapat mengendalikan fetisisme itu dan secara spesifik, DA menyukai mukena bahan satin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Fetisisme ini adalah kelainan atau penyimpangan seksual yang lebih banyak terjadi pada kaum pria dan dikategorikan gangguan parafilic sebagai penyimpangan seksual. Di mana seseorang memiliki ketertarikan pada benda atau bagian tubuh di luar stimulasi genital," imbuhnya.
Pelaku DA saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasusnya. foto/M Sholeh
Terkait dengan kasus yang menjadi polemik di media sosial ini menurutnya, DA hanya tertarik pada mukenanya, bukan modelnya.
"Secara profesional, saya sebagai psikolog klinis mengatakan bahwa DA memerlukan terapi dan intervensi psikologis secara mendalam dalam waktu yang lama. Karena fetisisme tidak mudah disembuhkan dengan cepat," tuturnya.
Sementara itu DA pada kesempatan tersebut mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana yang merugikan pihak mana pun. Untuk itu dia juga meminta maaf kepada para model yang fotonya telah diunggah di akun twitternya.
ADVERTISEMENT
"Saya tertarik dan suka pada mukenanya tersebut. Saya secara pribadi juga bersedia apabila tindakan saya melanggar hukum maka akan diproses secara hukum," ujarnya.
Saya juga akan melakukan terapi terkait kejiwaan saya. Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," tutupnya.