Polisi Tangkap 80 Demonstran Aksi Tolak Omnibus Law di Malang

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Tolak Omnibus Law. Foto: Ben
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Tolak Omnibus Law. Foto: Ben
ADVERTISEMENT
MALANG - Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Malang berujung ricuh, pada Kamis (8/10/2020).
ADVERTISEMENT
Akibat kerusuhan ini, polisi menangkap sejumlah demonstran yang diduga terlibat pengrusakan maupun provokasi. Total, ada 80 demonstran diamankan di Mako Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan sebanyak 80 orang yang diamankan ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
''Sudah kami amankan dan kami masih melakukan pemeriksaan. Soal peran apa yang mereka jalankan dalam aksi unjuk rasa ini,'' ungkap Leo.
Dia melanjutkan, pihaknya terpaksa melakukan tindak protektif untuk mengamankan keadaan, memukul mundur massa dengan melontarkan gas air mata.
Pasalnya, dalam aksi itu, massa berbuat ricuh dengan merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum, mobil dinas, dan mobil kepolisian. Gedung DPRD Kota Malang porak poranda dilempari massa dengan batu, petasan, hingga flare.
ADVERTISEMENT
''Tadi ada mobil Satpol PP yang dibakar, bus Polres Batu dirusak. Kemudian truk dari Polres Blitar juga rusak dilempari massa. Bahkan, kendaraan motor dari Polresta juga ada dibakar,'' terangnya.
Beruntung, gelombang kerusuhan pada pukul 15.00 WIB sudah mulai mereda. Massa berhasil dijinakkan dan dipukul mundur dari segala arah. Massa mulai berangsur membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sekitar pukul 17.15, semua aksi unras sudah selesai dan aman. Tidak ada aksi lanjutan," tambahnya.
Lebih lanjut, ditanya terkait jumlah korban dari aksi ini, Leo masih belum bisa menjawab. Baik dari pihak kepolisian maupun massa masih dalam tahap pengumpulan data. ''Sampai saat ini, masih kami kumpulkan datanya," pungkasnya.