Polisi Tangkap Dea OnlyFans di Rumah Kos Kota Malang

Konten Media Partner
25 Maret 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea OnlyFans. Foto: Instagram Dea Onlyfans
zoom-in-whitePerbesar
Dea OnlyFans. Foto: Instagram Dea Onlyfans
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang konten kreator dewasa yang populer dengan nama Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran konten syur di media sosial. Wanita cantik ini ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, belum diketahui secara lengkap soal perkara penangkapan wanita bernama inisial GAW oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini. Namun diduga kuat, Dea OnlyFans ditangkap atas transaksi jual beli konten pornografi sebagaimana ia dikenal di jagat media sosial.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan ini. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Polresta Malang Kota membantu dalam proses penangkapan. Wanita asal Nganjuk, Jawa Timur ini, juga sempat dibawa ke Polresta Malang Kota sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
''Kami hanya membantu mengamankan terduga pelaku," ungkap Buher, sapaan akrabnya, pada Jumat (25/3/2022).
ADVERTISEMENT
"Sempat dibawa ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota sebelum kemudian oleh penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya dibawa ke Jakarta beserta barang buktinya," tandasnya.
Terkait alasan penangkapan, kata Buher terkait soal perbuatan melawan hukum, di mana ada seseorang yang mengunggah serta memvideokan bagian tubuhnya lalu diposting dalam suatu laman website.
Seperti diketahui, Dea OnlyFans menjadi nama yang tak asing karena dari aktivitasnya itu, dia bisa diundang tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast Deddy Corbuzier.