Polisi Tangkap Tukang Bangunan yang Curi Motor di Malang

Konten Media Partner
13 Juli 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat rilis. Foto: Ulul Azmi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat rilis. Foto: Ulul Azmi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang kuli bangunan, FMJ alias Fajar (24), dibekuk polisi. Fajar ditangkap atas aksi curanmor. Tak tanggung-tanggung, Fajar telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di TKP berbeda.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan pelaku berhasil dilacak keberadaanya usai aksi terakhirnya, pada 27 April silam.
Dijelaskan mantan Kapolres Batu ini, saat itu Fajar beraksi mencari sasaran di kawasan Perum Villa Bukit Tidar Malang bersama rekan berinisial RE.
Kebetulan saat itu mereka menemukan sepeda motor terparkir di teras rumah dengan keadaan kunci masih menempel. “Akhirnya, motor berhasil diambil dan dibawa kabur ke Pasuruan. Di sana, motor itu dijual Rp 2 juta,” katanya.
Hingga kemudian, polisi berhasil melacak keberadaannya, diringkus di kediamannya di Sawojajar.
Sementara pelaku lain, RE, terlebih dulu ditangkap oleh petugas Polsek Sumbermanjing Wetan.
''Berdasarkan pengakuan pelaku, Fajar telah beraksi sebanyak lima kali dengan TKP berbeda selama ini,'' tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa dua plat nomor palsu dan kunci T. ''Akibat perbuatannya, Fajar terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.