Polisi Tetapkan Motivator yang Tampar Siswa di Malang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 18:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang Kota Dony Alexander, Jum'at (18/10). Foto: rezza do'a lathanza/tugumalang.id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang Kota Dony Alexander, Jum'at (18/10). Foto: rezza do'a lathanza/tugumalang.id
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Polres Malang Kota menetapkan Agus Piranhamas atau AP, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan kepada beberapa pemukulan kepada sejumlah siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP juga sudah diamankan oleh polisi.
"Iya sudah kami amankan tersangka bernisial AP, pukul 14.00 WIB tadi di Surabaya," kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Jumat (18/10).
Dengan demikian, hal ini mematahkan pengakuan kalau Agus saat ini sedang di makassar untuk mengisi pelatihan. Di akun Facebook-nya, memang Agus hari ini dijadwalkan mengisi pelatihan di Makassar. Agus selama ini dikenal sebagai motivator di bidang wirausaha dan digital marketing.
Agus ditangkap saat hendak terbang ke Makassar.
"Kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, saat ini polisi terus melakukan penyidikan," imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa sang motivator sangat kooperatif saat dimintai keterangan.
"Laporan kita terima langsung kami bergerak cepat untuk mencari Agus, kami gerakan Tim dan akhirnya Agus ditemukan di Surabaya, yang bersangkutan disangkakan melakukan kekerasan pada anak di bawah umur," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini Dony, meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk percaya Polisi, lantaran semua proses bakal dilakukan secara transparan.
"Ya, orangnya mengakui dan koperatif. Yang bersangkutan bisa terjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Rezza Doa Lathanza
Editor: Irham Thoriq