Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Mabawy karena Dianggap Masih Kooperatif

Konten Media Partner
15 September 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, saat memberikan keterangan pada awak media usai menerima Ormas Malang bersatu, Rabu (15/09/2021). foto/Rizal Adhi Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, saat memberikan keterangan pada awak media usai menerima Ormas Malang bersatu, Rabu (15/09/2021). foto/Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT
MALANG - Belasan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang terus mendesak Polres Malang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Youtuber sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy. Namun, nampaknya pihak Polres Malang masih memiliki pertimbangan lain terkait proses berjalannya kasus yang dianggap melanggar UU ITE ini.
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, mengatakan dalam audiensi dengan Ormas Malang Bersatu pada Rabu (15/09/2021), mengatakan jika belum ditahannya Idris Al-Marbawy karena dianggap kooperatif selama penyelidikan dan masih memiliki anak kecil yang harus dihidupi.
"Untuk penahanan kami masih belum ada gelar lebih lanjut, mungkin nanti kami gelarkan perlu adanya penahanan atau tidak. Karena sekarang berkas sudah berjalan, tinggal sedikit lagi. Kalau dilakukan penahanan juga masih ada pertimbangan-pertimbangan tertentu," tuturnya.
Bagoes mengatakan jika dalam kasus pertama terkait video hoaks penembakan terhadap Idris Al-Marbawy, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan.
"Untuk berkasnya masih berjalan, dan sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tapi masih ada beberapa bahan pemeriksaan yang belum kita lengkapi, tapi itu akan segera kita lengkapi," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau berkas sudah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke kejaksaan berikut dengan terlapornya. Dan untuk penahanan itu akan menjadi kewenangan dari pihak kejaksaan," sambungnya.
Sementara untuk kasus kedua terkait dugaan hoaks video pasangan bukan suami-istri yang mengalami gancet saat berhubungan badan, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk kasus kedua sementara masih dalam proses penyelidikan, dan kamis masih menunggu apakah akan ada yang melakukan pelaporan atau tidak," jelasnya.
"Untuk teknis penyelidikan masih berjalan, dan hampir rampung. Dan untuk sementara kita belum menerima pelaporan dari masyarakat untuk kasus kedua," pungkasnya.
Desak Penahanan Idris Al-Marbawy Sebelumnya 12 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Ormas Malang Bersatu bersama-sama melakukan audiensi dengan Kapolres Malang mendesak agar Youtuber sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy, segera ditahan.
Para wakil 12 Ormas Malang Bersatu saat audiensi ke Kapolres Malang. foto/Rizal Adhi Pratama
"Ormas Malang Bersatu ini terdiri dari 12 Ormas di Kabupaten Malang yang diinisiasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU Kabupaten Malang) untuk menanyakan kasus saudara Idris. Saudara Idris ini yang melaporkan kepada Polres adalah PCNU Kabupaten Malang, dan yang diamanati adalah Lembaga Ta'lif Wan Nasyr atau LTN NU Kabupaten Malang," terang Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun usai melaksanakan audiensi, Rabu (15/09/2021).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Gus Ainun ini mengatakan jika dalam audiensi tersebut sudah mendapatkan titik terang.
Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun. foto/Rizal Adhi Pratama
"Dalam audiensi tadi alhamdulillah ada titik terang dan kami mendesak kepada Polres Malang untuk segera melakukan penahanan kepada saudara Idris. Kenapa, karena saudara Idris sudah tersangka," ujarnya.
"Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menahan saudara Idris," sambungnya.
Kader Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang ini mengatakan, salah satu komitmen Idris Al-Marbawy kepada PCNU Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan serupa yaitu membuat konten meresahkan.
"Tapi ternyata sebelum kasus ini berakhir, Idris sudah membuat konten di Youtubenya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Keislaman terutama ahlussunnah wal jamaah nahdiyah. Dia melakukan dakwah, tapi caranya tidak baik," pungkasnya.
ADVERTISEMENT