Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MALANG - Dalam kurun waktu 10 hari, Polres Malang menangkap 60 tersangka dari 54 kasus narkotika. Rinciannya, 28 kasus dan 29 tersangka diungkap Polres Malang, sementara 26 kasus dan 31 tersangka diungkap Polsek.
ADVERTISEMENT
Dari 60 tersangka tersebut, 16 diantaranya adalah pengedar dan sisanya adalah pemakai.
Untuk barang bukti, terkumpul 34,92 gram sabu, 1,74 gram ganja, 3 butir ekstasi, dan 2.579 butir pil koplo.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa ganja, sabu-sabu, pil ekstasi dan pil koplo," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mapolres Malang, pada Kamis (10/9/2020).
Hendri mengatakan, sejak 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020, seluruh jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan Operasi Tumpas Semeru.
"Ini adalah operasi yang menyasar pada pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika atau psikotropika," jelasnya.
Kapolres kelahiran Solok ini berpesan, agar masyarakat Kabupaten Malang bisa memberikan atensi lebih terhadap masalah narkoba.
"Kesadaran mulai dari individu, keluarga hingga rukun tetangga, rukun warga, dan lingkungan yang lebih tinggi lagi harus selalu kita tingkatkan," imbaunya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masalah narkoba ini adalah kejahatan yang sangat sulit untuk ditumpas. "Akan sulit jika tidak ada kerja sama atau kepedulian dari masyarakat," tuturnya.
"Orang tua harus banyak mengingatkan pada anaknya. Kemudian si anak harus memiliki kesadaran tinggi agar mengerti bahwa narkoba ini adalah obat-obatan terlarang," pungkasnya.