Konten Media Partner

PPKM di Kabupaten Malang, Disperindag Sebut Aktivitas Pasar Tradisional Normal

13 Januari 2021 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang. Foto: Rizal.
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang. Foto: Rizal.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kendati Kabupaten Malang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 25 Januari 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memastikan jika kegiatan jual beli di pasar bisa tetap berjalan normal. Diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Agung Purwantoro, menyebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, pasar tak masuk dalam pembatasan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 07 Tahun 2021 mengatakan kalau pasar termasuk yang tidak terkena pembatasan," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
"Saat ini (dalam PPKM) memang tidak menyantumkan adanya pembatasan itu masalahnya. Kita juga tidak akan melakukan itu, karena nanti malah kita yang dikomplain oleh pedagang," sambungnya.
Kendati demikian, baik pembeli, pengelola dan pedagang pasar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Cuman harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Jadi, kalau masuk harus cek suhu tubuh, memakai masker dan sebagainya baik pedagang maupun pembeli," terangnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Disperindag Kabupaten Malang mengatakan pihaknya sudah menyalurkan faceshield dan masker dalam jumlah besar yakni sebanyak 15 ribu. "Kemarin kami juga sudah membagi face shield dan masker untuk seluruh pedagang di Kabupaten Malang. Juga kemarin ada pengadaan 15 ribu masker dan face shield," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Penyemprotan disinfektan juga sudah dilakukan secara rutin di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Malang. "Kita juga rutin menyemprotkan disinfektan setiap 3 hari sekali saat kondisi normal. Tapi manakala ada satu pedagang yang reaktif kita lakukan penyemprotan lokal dan bisa 2 kali dalam sehari," bebernya.
Terakhir, Agung menyampaikan jumlah pasar dan pedagang yang tercatat dalam Disperindag Kabupaten Malang. "Di Kabupaten Malang sendiri ada 34 pasar tradisional, lalu pasar hewan ada 16. Sementara jumlah pedagang ada 14.761 pedagang, sementara pedagang aktif ada sekitar 11.362 pedagang yang terdaftar di Disperindag," pungkasnya.