Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp 3 Juta untuk 'Threesome'

TUGUMALANG.ID–Tidak tahu apa yang ada di benak FS (25), warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dia tega menjual istrinya yang berinisial VN (27) seharga Rp 3 juta untuk berhubungan badan dengan orang lain.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Malang, pada 19 Juni 2019. Karena ulahnya itu, FS ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami menangkap tersangka di hotel tersebut,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (25/6).
Ya, tersangka saat kejadian juga berada di kamar hotel. Tersangka, istri dan penyewa, melakukan praktik seksual threesome. "Tindakan tersebut berawal dari grup Facebook, kemudian komunikasi berlanjut ke Whatsapp,” ucap Ujung.
Di grup Facebook itu, FS memang menawarkan jasa threesome bersama istrinya.
Setelah deal, pelanggan lantas menentukan lokasi pertemuan. Ujung mengatakan, dalam kesehariannya VN bekerja sebagai penjual es di Lamongan. VN sendiri menikah dengan tersangka pada 2012 lalu. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai satu anak yang kini berusia 6 tahun.
Dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah alat bukti yakni bukti transfer, pakaian dalam perempuan dan laki-laki, sprei kamar hotel, dan lain-lain. FS menjadi tersangka, sedangkan penyewa dan VN menjadi saksi.
Tersangka yang sempat ditanya sejumlah awak media berdalih bila tindakan itu dilakukan atas dasar kemauan istrinya.
”Rasa cemburu (tentu saya) punya, sedikit,” kata dia singkat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Didasarkan pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq
