Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Rampok Mahasiswi di Kamar Kos, Pria di Malang Diringkus Polisi
20 Desember 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang pria berinisial A (30), warga Kabupaten Malang, diringkus polisi usai melakukan aksi perampokan.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 150 ribu usai menodong pisau dan mengikat tangan seorang mahasiswi di Kota Malang, Jawa Timur, pada 17 Desember 2022.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi di rumah kos-kosan mahasiswi di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Malang. Pelaku masuk dengan menaiki pagar kos korban setelah situasi di luar aman dan sepi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto, menjelaskan bahwa saat itu korban sedang mengerjakan tugas di dalam kamar kos. Tersangka pelaku menodongkan pisau ke arah korban yang merupakan mahasiswi.
"Saat itu tersangka pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian mengikat tangan korban. Lalu dia mengambil uang dari dompet korban," ungkapnya, Selasa (20/12/2022).
Saat mengambil uang sebesar Rp 150 ribu itu, pelaku meletakkan pisaunya di dekat korban. Pelaku juga hendak mengambil laptop korban.
ADVERTISEMENT
Melihat itu, korban melakukan perlawanan dengan mengambil pisau pelaku dan berteriak hingga mendapat respons dari penghuni kamar kos lain.
Disebutkan, kepala korban juga dibenturkan ke tembok saat melakukan perlawanan. Usai penghuni kos lain datang, pelaku langsung mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor yang dia bawa.
Korban sempat merekam pelaku yang melarikan diri itu dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Video itu viral di media sosial hingga akhirnya Polresta Malang Kota menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
"Motifnya, berdasarkan keterangan tersangka pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Bayu.
Berdasarkan hasil pengembangan, Bayu mengungkapkan bahwa dia juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di 10 lokasi berbeda. Dia juga menyebut bahwa tersangka merupakan residivis pencurian yang keluar dari jeruji besi pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tersangka mengaku kerap mengincar ponsel dan laptop saat melakukan aksi pencurian di kos-kosan mahasiswa.
"Kami masih mendalami apakah hanya ponsel dan laptop yang selalu diambil. Karena kami melihat dari kebiasaan tersangka dimungkinkan juga dia pernah ataupun mau mengambil motor," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.