news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rayakan Tahun Baru di Hotel, 49 Pasangan Mesum di Malang Diciduk Satpol PP

Konten Media Partner
4 Januari 2021 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan mesum terciduk Satpol PP. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan mesum terciduk Satpol PP. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Momen malam pergantian tahun dimanfaatkan beberapa pasangan untuk berbuat mesum di hotel. Terciduk, ada 49 pasangan mesum diamankan Satpol PP Kabupaten Malang dari Hotel Bounty Kepanjen, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Usai diciduk saat hendak bercumbu, pasangan-pasangan tersebut diamankan dan kartu identitas mereka juga disita. Hari ini (04/01/2021), adalah jadwal mereka mengambil KTP sekaligus dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang.
"Mereka mengambil KTP satu per satu dan kami lakukan pembinaan terhadap mereka karena melanggar Peraturan Bupati No 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi COVID-19," terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, di kantornya, pada Senin (04/01/2021).
Bowo. Foto: Rizal Adhi
"Kami menjerat mereka karena melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1 terkait penerapan menjaga jarak. Mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga," sambungnya.
Ke-49 pasangan yang terjaring razia juga diwajibkan menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seandainya ketahuan melakukan aktivitas tersebut lagi, maka akan ada tindakan lanjutan kepada mereka.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka ketahuan melakukan itu lagi, mereka akan diberikan sanksi oleh pihak kepolisian. Karena sesuai Pasal 38 Ayat 4 mengatakan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Bowo mengungkapkan, sebenarnya ada 50 pasangan yang terjaring razia. Namun, 1 pasangan masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa/siswi SMK. Keduanya langsung dipulangkan ke rumah orangtuanya tanpa ada penyitaan KTP.