Konten Media Partner

Remaja Berumur 16 Tahun Sudah 14 Kali Lakukan Pencurian

23 April 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelemaja aku (dua dari kanan) saat rilis. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelemaja aku (dua dari kanan) saat rilis. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Pelaku pencurian di kafe milik Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah, akhirnya ditangkap pihak Polres Malang, di sebuah warung kopi di daerah Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/4/2020).
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial AB (16) ini rupanya telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali selama berada di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Di Kota Malang dia mencuri sebanyak 11 kali dan 3 kali di Kabupaten Malang dalam kurun waktu 1 tahun. Lalu yang di Kabupaten Malang ini 2 kali melakukan aksinya di Bantur dan satu kali di Singosari," beber Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat pers rilis, pada Kamis (23/4/2020).
"Pelaku ini melakukan aksinya selalu pada malam hari dengan membobol kafe sasarannya menggunakan linggis," imbuh Hendri.
Dia mengatakan, pelaku yang masih dibawah umur itu merupakan residivis atas kejahatan yang sama. "Pelaku sendiri sudah pernah ditangkap 2 tahun lalu atas kasus yang sama di Magelang," papar Hendri.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanyai, pelaku mengakui jika barang-barang yang ia curi selain dijual juga dipakai sendiri. "Yang iPad hasil dari kafe wakil ketua DPRD itu saya pakai sendiri," ucap AB.
Pria yang diketahui sehari-hari tidur di warnet selama di Malang ini, mengakui jika hasil jarahan terbanyak adalah di kafe milik Wakil Ketua III DPRD Kota Malang tersebut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang tunai Rp 476.500, 1 buah tas hitam, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 slop rokok, 1 kaleng rokok, 7 bungkus rokok, 1 buah sarung kuning, 1 buah charger beserta notanya, 1 buah headset, 3 botol minuman, 1 buah laptop, 1 buah tablet, 2 buah jam tangan, dan 1 buah kaca mata.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," jelas Hendri.
Terakhir, Hendri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati karena dengan adanya virus Corona ini, akan semakin meningkatkan tindak kriminalitas.
"Karena pasti banyak pengangguran. Pasti ada banyak yang berpikir singkat dengan melaksanakan kriminalitas," tutup Hendri.
Reporter : Rizal Adhi
Editor : Lizya Kristanti