Santunan Korban Meninggal COVID-19 Dicabut, Bagaimana Nasib Keluarga Pasien?

Konten Media Partner
23 Februari 2021 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (foto:Kumparan.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (foto:Kumparan.com).
ADVERTISEMENT
MALANG - Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mencabut santunan bagi korban meninggal akibat COVID-19 melalui Surat Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam anggaran 2021 tidak ada alokasi anggaran bagi korban meninggal akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, dalam Surat Edaran Kemensos Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/02/2020, pemerintah pusat akan memberikan santunan bagi keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan meninggal oleh Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Besaran santunan yang diberikan sendiri adalah Rp 15 juta setiap jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Sri Wahyuni Andayani, membenarkan kabar tersebut.
"Memang benar, suratnya juga harus kami terima kemarin," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/02/2021).
Keputusan itu sendiri kemungkinan membuat usulan dari Dinsos Kabupaten Malang terkait santunan korban meninggal COVID-19 yang sudah disampaikan kepada Dinsos Provinsi Jawa Timur  tidak berlaku.
"Terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya menjadi tidak bisa ditindaklanjuti. Itu yang disebutkan dalam surat dari Kemensos," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dinsos Kabupaten Malang sendiri sebenarnya sudah mengajukan 55 usulan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2020 lalu. Dan ke-55 usulan tersebut hingga saat ini masih menjadi tanda tanya apakah akan diterima atau hangus begitu saja.
"Kami bukannya tidak bisa memastikan bahasanya, tapi dari surat yang kami terima mengatakan seperti itu (tidak ditindaklanjuti). Kami juga tidak tahu apakah ke-55 usulan tersebut sudah cair atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, saat Dinsos Kabupaten Malang menyetorkan 55 usulan tersebut kepada Dinsos Provinsi Jawa Timur, prosedurnya Dinsos Provinsi Jawa Timur akan memberikan data jika dana sudah cair.
"Dari Dinsos Jatim mengatakan jika nanti sudah ditransfer pasti akan dikirimkan data. Namun, hingga saat ini belum ada informasi apakah sudah ada yang mendapat santunan atau memang belum ada yang mendapatkan santunan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami justru mendapatkan surat bahwa usulannya tidak bisa ditindaklanjuti," sambungnya.
Melihat hal tersebut, Sri Wahyuni mengatakan pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya Dinsos Kabupaten Malang peranannya hanya terbatas menyambungkan atau mengusulkan kepada Kemensos RI.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa untuk prosesnya kami hanya bisa menyambungkan kepada Kemensos RI. Dan surat usulan tersebut memang sudah disampaikan kepada Dinsos Provinsi Jawa Timur, tanda terimanya juga ada," pungkasnya.