Satgas Parkir, Solusi Setop Kebocoran Retribusi Parkir di Malang

Konten Media Partner
19 Agustus 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Fuad. Foto: Fajrus Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Fuad. Foto: Fajrus Sidiq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG – DPRD Kota Malang mulai geram dengan masalah perparkiran. Dari tahun ke tahun, pendapatan daerah dari retribusi parkir tidak meningkat signifikan. Pembentukan Satgas Parkir mulai diwacanakan dan menjadi solusi mencegah kebocoran retribusi pakrir.
ADVERTISEMENT
Solusi ini ditawarkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, pada (18/8).
Menurut Ahmad, keluhan masyarakat terkait parkir berbanding terbalik dengan pendapatan daerah dari perparkiran. Maka, ada sejumlah opsi yang ditawarkan politikus PKS ini.
1. Pemkot Malang membentuk Satgas parkir
Perlu adanya pemetaan dan penguraian masalah perparkiran. Termasuk menghitung titik-titik parkir yang dikelola Pemkot Malang. Maka diperlukan Satgas, agar terjadi percepatan.
Fuad melihat, kinerja kedinasan terkait masih belum optimal. Sehingga, Satgas dibentuk dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan dan Pemkot Malang.
Dari hitung-hitungan sederhana sarjana ekonomi UIN Malang ini, tak kurang dari Rp 400 juta bisa masuk ke kas daerah setiap hari dari sektor parkir. Dalam setahun, bisa mencapai Rp 120 miliar. Angka tersebut paling minim.
ADVERTISEMENT
“Di daerah lain, Kota Probolinggo itu sehari bisa Rp 500 juta. Kota Malang harusnya bisa lebih dari itu,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu.
2. Klasifikasi dan pembenahan kantong parkir
Titik-titik parkir yang disebutnya lebih dari 900 lokasi, belum signifikan menyumbang pendapatan daerah. Maka dari pendataan yang dilakukan, Fuad menyebut, perlunya klasifikasi dan pembenahan kantong pakrir.
Misalnya, sejumlah titik parkir di badan jalan bisa dialihkan dengan kantong baru yang dibangun pemerintah. Sehingga parkir tidak mengganggu jalan dan tempat parkir baru dikelola dengan baik.
“Bisa juga disiapkan aturan area parkir. Area pakrir A untuk daerah pasar A. Jadi tidak semua jalan jadi lahan parkir,” imbuhnya.
3. Elektronik Parkir dan Parkir Vertikal
ADVERTISEMENT
Area parkir yang dimaksud Fuad yaitu parkir vertikal. Dimana lahan memang disiapkan khusus untuk parkir. Menurutnya, ini bisa menjadi solusi memperlancar arus kendaraan di jalan. Parkir vertikal bisa dibangun di area pertokoan, pusat perbelajaan, dan lokasi strategis lainnya.
“Pembayaran parkir harus digital, elektronik, tidak pakai uang kertas. Ini bisa mencegah kebocoran. Ketika kantong parkir tersistem, bisa diawasi secara elektronik, pembayaran karcis bisa langsung masuk ke kas daerah, jadi aman tidak bocor,” kata dewan dari dapil Lowokwaru itu.
4. Mengangkat petugas parkir sebagai ASN
Jika ada reformasi total terkait perparkiran, maka dampaknya adalah juru pakrir. Namun kata Fuad, juru parkir yang ada saat ini bisa ditingkatkan kesejahteraannya dengan menjadi petugas parkir yang dikelola pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Parkir vertikal ini tetap perlu sumberdaya jukir. Kami mendukung jukir yang disiplin, jadi pegawai negeri (ASN), minimal jadi tenaga pembantu (TPOK). Alasannya, karena mereka berjasa memberikan kontribusi riil untuk pembangunan Kota Malang,” bebernya.
Saat ini, DPRD Kota Malang tinggal menunggu Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) yang sudah dikirimkan ke Pemprov Jatim. Jadi nantinya soal perparkiran ditangani Perumda Tunas. Jukir yang ada saat ini agar didata dan bisa menjadi petugas Perumda Tunas.
“Potensi dari retribusi parkir ini luar biasa. Tapi saat ini pendapatannya sekitar Rp 10 miliar saja. Maka aturan harus tegas, rinci dan detail. Maka potensi yang ada tidak akan bocor,” pungkasnya.