Konten Media Partner

Selama Pandemi COVID-19 Ada 4.215 Perceraian di Kota Malang

Tugu Malangverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay

MALANG - Ribuan kasus perceraian mewarnai kelamnya masa pandemi COVID-19 yang melanda Kota Malang sejak Maret 2020. Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A tercatat telah mengabulkan 4.215 perceraian di Kota Malang sepanjang pandemi COVID-19 melanda.

Panitera PA Malang Kelas IA, Chafidz Syafiuddin menjelaskan bahwa ribuan kasus perceraian itu disebabkan oleh 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad, hingga ekonomi.

"Faktor perselisihan yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang menyebabkan perceraian," ujarnya, pada Selasa (11/1/2022).

Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. Foto: M Sholeh

Dia juga menjelaskan bahwa faktor perekonomian menjadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian terjadi di Kota Malang akibat faktor ekonomi.

Kemudian faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang menyebabkan terjadinya perceraian. Disebutkan, ada 543 perceraian terjadi akibat ditinggal pasangan.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian ini. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan.

"Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami," tandasnya.