Selesaikan Kasus Pinjol Guru TK, Begini Pesan Kepala OJK dan Wali Kota Malang

Konten Media Partner
21 Mei 2021 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugiarto Kasmuri . foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugiarto Kasmuri . foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Kisah Guru TK, S, di Kota Malang yang terlilit utang pinjaman online (pinjol), rupanya memberikan pelajaran tersendiri bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat harus waspada ketika ada tawaran maupun investasi dari pinjaman berbasis online itu.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati. Diantaranya, menerapkan prinsip 2L. Legal dan Logis. Artinya alangkah baiknya jika masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK sebagai pinjol yang legal atau tidak.
"Caranya mudah, bisa langsung telfon ke call center di 157 atau membuka website OJK di laman pertama akan ada daftar pinjaman online yang legal," jelasnya.
Sementara logis, dimana adanya transparansi biaya administrasi dan bunga yang ditawarkan harus disesuaikan dengan kemampuan calon peminjam.
"Perhatikan saja biayanya, kalau itu legal akan transparan dan ada batas maksimumnya (peminjaman) kalau ilegal kan tidak ada. Penagihannya juga jelas. Ada aturan mainnya, kalau legal ada sertifikasinya jadi kalau ada pelanggaran OJK bisa melakukan sanksi," imbuhnya
ADVERTISEMENT
Pasalnya, lanjut Kasmuri, sesuai dengan kewenangan OJK pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi, mengatur, mendidik, konsumen supaya meminjam kepada yang legal atau berizin.
Terkait Guru TK S, OJK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan pertemuan dengan Guru TK tersebut. S menyampaikan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Guru TK S, saat bertemu dengan Wali Kota Malang Sutiaji Rabu Lalu. foto: istimewa
Dengan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending legal.
Kemudian baik OJK dan Pemkot sepakat akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.
ADVERTISEMENT
Kasmuri juga tengah menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal. "Namun jika ada hal yang terindikasi tindak pidana tentu ada langkah hukum yang perlu dilakukan," tukas dia
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut pelunasan utang ini akan diambil alih Pemkot, melalui Baznas.
“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir berapa jumlah hutang pokoknya," kata dia.
Belum lagi, sejumlah pinjol ilegal yang menjerat melati terus melakukan penagihan dengan cecaran dan ancaman. Bahkan melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.
"Tidak usah takut, akan kita upayakan langkah hukum, terkait pinjol juga nanti urusannya dengan OJK," pesan Sutiaji
ADVERTISEMENT
Karenanya, orang nomor satu di Kota Malang itu dengan tegas mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada kepada tawaran pinjol, apalagi yang ilegal sehingga kasus serupa tak lagi terjadi.
"Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat, saya harap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program OJIR untuk melakukan pinjamam yang sifatnga mendesak dan konsumtif," tandasnya.