Konten Media Partner

Sepanjang 2021 Ada 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

28 Desember 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG – Di sepanjang tahun 2021, ada 122 pemakai narkoba di Kabupaten Malang yang menjalani rehabilitasi di berbagai lembaga. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul, pada Selasa (28/12/2021).
ADVERTISEMENT
BNN Kabupaten Malang sendiri merehabilitasi 15 pemakai narkoba yang membutuhkan rehabilitas ringan. Sementara itu, 40 orang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Lawang, 60 orang direhabilitasi di Hayunanto Medical Center, dan 7 orang sisanya di Puskesmas Gondanglegi.
Berdasarkan dari jenis perawatan yang dibutuhkan, dia mengatakan bahwa 100 orang menjalani rawat inap dan 22 orang lainnya menjalani rawat jalan. Biasanya rawat jalan dilakukan oleh klien yang membutuhkan rehabilitasi ringan. “Kalau di BNN hanya bisa rawat jalan,” ujar Khoirul.
Dia menambahkan, klien yang menjalani rawat jalan bisa mengikuti rehabilitasi secara gratis, sementara yang menjalani rawat inap harus membayar biaya rehabilitasi. Biaya ini bisa menjadi ringan jika mereka memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tambah dia, mayoritas klien rehabilitasi merupakan pekerja yakni sebanyak 93 orang. Sedangkan sembilan orang merupakan pelajar/mahasiswa dan 20 orang lainnya tidak bekerja. Sebagian besar klien adalah laki-laki, hanya lima orang yang berjenis kelamin perempuan.
Usia klien rehabilitasipun beragam dan didominasi usia dewasa muda. Dia membeberkan bahwa 60 orang klien berusia 19-30 tahun, 53 orang berusia di atas 30 tahun, dan sembilan orang masih berusia di bawah 19 tahun.
Mengenai klien di bawah 19 tahun, Khoirul mengatakan bahwa mereka berusia remaja, bukan anak-anak. “Semuanya remaja. Usia pelajar SMA atau kuliah,” ungkapnya.
Untuk jenis zat yang paling banyak disalahgunakan, kata dia, mayoritas klien merupakan pemakai sabu-sabu yakni sejumlah 81 orang. Sementara itu, tujuh orang merupakan pencandu pil ekstaksi, tujuh orang menggunakan heroin, delapan orang memakai zat lain, dan tidak ada yang menggunakan ganja.
ADVERTISEMENT